floressmart.com- Sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Manggarai Nusa Tenggara Timur telah digelar pada Selasa malam 12 Januari 2016.
Sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi termohon (KPUD Manggarai) dan eksepsi pihak terkait (Kamelus Deno-Viktor Madur) dimulai pukul 19.30 hingga 20.47 Wib.
Dalam persidangan,Heri GL Nabit ditemani Melianti Hagur Marselina serta seorang kuasa hukum Aziz Bahri Pasaribu. Sidang dipimpin ketua majelis Patrialis Akbar didampingi dua hakim panel Suhartoyo dan Wahidudin Adams.
Disaat ketua majelis Patrialis Akbar hendak menutup sidang, kuasa hukum pemohon Aziz Bahri Pasaribu meminta ijin klienya hendak bicara.
“Kalau diluar itu jangan lama yah. Silahkan” Ujar Patrialis Akbar memenuhi permintaan itu.
Pemohon lalu menyampaikan poin yang belum belum tertuang dalam permohonan yakni berkaitan dengan perkembangan situasi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
“Pertama asas independensi hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam persidangan ini pihak terkait yakni Dr.Deno Kamelus,SH.MH…”
Majelis hakim Patrialis Akbar langsung menyambar dan meminta pemohon untuk tidak lagi menyinggung hal yang sudah direspons pihak terkait.
“Ah.. mohon maaf ,mohon maaf kan pihak terkait sudah menyampaikan pikiranya. Pikiran atau keterangan pihak terkait itu sudah merespons dari permohonan pemohon. Kita tidak lagi apa namanya..saling respons lagi. Nanti pihak terkait jawab lagi pemohon jawab lagi” Kata Patrialis menyela.
“Masing-masing pihak sudah kita beri kesempatan dalam waktu 30 menit malah. Saya minta maaf bukan karena apa tapi kesempatan itu seudah selesai”Tutupnya. (jhs)