floressmart.com- Jajaran Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan,Inspektur Polisi Dua,Bhekti Indra membekuk empat kawanan pelaku judi kartu Yoker di sebuah rumah di Kelurahan Mbau Muku Ruteng, Rabu 13 Januari 2016 sekira pukul 14.30 Wita. Pelaku masing-masing IR (38),ET (42),LS (49) dan LB (33).
Duar…polisi menendang pintu depan. Ada juga yang merangsek masuk melalui pintu dapur dengan pistol ditangan. Kawanan pelaku judi itu ditodong senpi. Pemilik rumah Ivan Roja dan istrinya Regina Cundawan Sempat bertengkar dengan polisi lantaran lima kawanan pria berpistol itu dinilai bertindak arogan. Meski sempat melakukan protes, Ivan Roja bersama tiga rekanya menyerah. Mereka lalu digelandang ke Mapolres Manggarai. Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang Rp.4,3 juta rupiah serta sejumlah telpon genggang.
Disela pemeriksaan Ivan mengungkapkan, saat polisi datang dia dan tiga orang temanya sedang duduk berbincang di ruang tengah. Memang diakuinya, mereka berkumpul untuk main Yoker “13” tapi karena hanya empat orang yang datang maka judi yang direncanakan pun urung dieksekusi. Hanya saja satu pak kartu jenis Yoker sudah disiapkan di atas meja yang belakangan kartu tersebut dijadikan barang bukti.
“Itupun kartu kami belum raba sama sekali. Masih utuh dalam dos. Makanya saya sempat lawan itu polisi” Ujar Ivan Roja.
Istri Ivan, Regina Cundawan yang menyakasikan penggerebegan itu menuturkan, meski didapati tidak dalam posisi main kartu, polisi tetap menggeledah Ivan dan rekanya. Dikatakanya, uang yang jadi barang bukti itu dilucut dari saku, dompet dan tas. Sambung Cundawan, sebuah tas milik tamu yang baru saja tiba dari Reo pun digeledah. Uang Rp. 2,1 juta rupiah milik tamu tersebut diambil polisi.
“Penangkapan macam apa itu. Orang tidak sedang judi ditangkap. Di atas meja hanya ada kartu yang belum dipakai. Terus uang diambil paksa dari saku termasuk punyanya seorang ibu yang baru tiba dari Reo. Polisi jadikan uang itu sebagai barang bukti” Kata Regina Cundawan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Ajun Komisaris Polisi Okto Selly dihubungi Kamis pagi 14 Januari 2016 menjelaskan, Ivan Roja bersama tiga rekanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka diancam pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara” Kata Okto Selly
Polisi Gelapkan Barang Bukti?
Kepada floressmart.com, Regina Cundawan mengungkapkan,jumlah uang barang bukti yang dirilis polisi terlalu sedikit ketimbang jumlah uang yang digeledah dari beberapa orang di TKP. Setidaknya kata Regina uang yang dibawa polisi berjumlah 9 hingga 10 juta rupiah.
Jumlah tersebut diketahui Regina dari pengakuan Ivan dan tiga rekanya sesaat kawanan pelaku judi itu hendak dibawa ke kantor polisi. Ibu rumah tangga itu merincikan, uang milik tamu yang datang dari Reo itu berjumlah Rp.2,1 juta rupiah ditambah uang yang diambil dari tas milik seorang pengusaha berinisial E sebanyak Rp.3,5 juta rupiah ditambah uang milik tiga orang lainya.
“Sebelum dibawa ke kantor, polisi sempat menghitung uang di atas meja. Saya lihat uangnya banyak. Saat itulah saya membisik satu per satu pemilik uang dan masing-masing mereka menyebut jumlahnya. Tapi sampai dikantor polisi sebagian uang itu lenyap” Kata Regina.
Menanggapi dugaan “penghilangan “ sejumlah uang sebagai bukti, Kasat Reskrim AKP.Okto Selly meminta Regina Cundawan untuk memberi keterangan resmi kepada polisi.
“Saya minta yang bersangkutan datang lapor ke polisi” Ujar Okto Selly. (jhs)