26 PHP Gugur, Deno; Peluang Gugatan Heri-Adol Nil

NusaLale– Mahkamah Konstitusi kembali menolak 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah karena tak satupun yang memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada  dan Pasal 6 ayat 3 Peraturan MK (PMK) Nomor 5 tahun 2015. Dua ketentuan  hukum itu mengatur sengketa perselisihan  mulai dari 0,5 persen hingga  2 persen yang ditetapkan sesuai jumlah penduduk masing-masing daerah.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5 tahun 2015‎. Mahkamah menyatakan menerima eksepsi pihak termohon dan pihak terkait,” ujar Arief Hidayat membacakan konklusi putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, seperti dikutip dari laman beritasatu.com,Kamis 21 Januari 2016.

Dengan gugurnya 26 gugatan HPH Pilkada ditambah 35 HPH yang ditolak MK sebelumnya membuat Kamelus Deno makin yakin jika gugatan HPH yang dilayangkan Heri-Adol bakal gugur juga. Mencermati ketentuan pasal 158 UU No 8 dan pasal 6 ayat 3 PMK No 5 tahun 2015, Kata Deno, hakim MK sesungguhnya tidak berhak mengadili perkara tersebut karena selisih peroleh suara pemohon (Heri-Adol) dengan pihak terkait yang meraih suara terbanyak (Kamelus Deno-Viktor Madur) telah melampaui kewenangan MK yakni maksimal 2 persen yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk.

Baca juga  Suasana Haru Warnai Perjumpaan Deno- CR

“ Untuk Manggarai,saya yakin hakim MK akan memutuskan sama dengan 26 PHP Pilkada yang ditolak itu. Peluang untuk diteruskan nil,” Ujar Deno  menjawab floressmart.com Kamis malam.

Dia jelaskan, selisih suara sebesar 1.846 itu merupakan hasil pengurangan perolehan suara pihak terkait  73.666 dikurangi jumlah perolehan suara pemohon 71.820. Selisih suara 1.826 sambung dia, apabila dikonversi ke persentase terhadap perolehan suara pihak terkait maka akan mendapatkan angka 2,5 persen.

Baca juga  Sidang Kedua Sengketa Pilkada Manggarai, KPUD Diperkuat Deno-Madur

“Bukan 1,26 persen seperti dalil pemohon. Makanya hakim sodorkan kalkulator karena hitungnya salah”Imbuhnya.

Sesuai jadwal pembacaan putusan PHP Pilkada Manggarai akan digelar Senin sore 25 Januari 2016. Sampai hari ini sudah ada 66 perkara sengketa pilkada yang diputuskan MK. Dari semua perkara tersebut, belum ada satupun perkara yang diterima MK. Sebelumnya, MK memutuskan sebanyak 35 perkara PHP dengan amar putusan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah ke MK. Sementara 5 perkara dibacakan ketetapan penarikannya oleh MK. (jhs)

 

 

 

 

Tag: