Menanti Palu Hakim, Pengacara; Gugatan Heri-Adolf Diluar Wewenang MK

floressmart.com– Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada terkait legal standing pemohon yang melebihi batas persentase suara.
“Putusan tahap kedua ini Mahkamah akan memutus sebanyak 26 gugatan perkara setelah sebelumnya MK menolak 35 PHP karena melampaui tenggat waktu pengajuan permohonan ,” kata juru bicara MK,Fajar Laksono kepada wartawan Kamis 21 Januari 2016.

Sesuai jadwal MK, putusan serupa kembali digelar pada Senin pekan depan termasuk membacakan putusan PHP Pilkada Manggarai Nomor 130/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Herybertus Geradus Laju Nabit- Adolfus Gabur.

“ Manggarai punya dibacakan Senin sore tanggal 24 Januari. Sudah ada pemberitahuan,”Kata kuasa hukum termohon (KPUD Manggarai) Flarionus D. Paju dihubungi, Kamis petang 21 Januari 2016.

Putusan PHP Pilkada Manggarai menurut Fian Paju tak mungkin keluar dari ketentuan pasal 158 UU Pilkada No 8 Tahun 2015 junto PMK 5 Tahun 2015 pasal 6 ayat 3.

“ Artinya legal standing pemohon gugur demi hukum karena mempersoalkan persentase selisih suara yang melampaui kewenangan MK. Gugatanya cacat hukum” tegasnya.

Baca juga  Sidang PHP Pilkada Manggarai, Usulan Heri GL Nabit Distop Hakim MK

“Lihat saja risalah dua sidang sebelumnya termasuk. Eksepsi termohon dan pihak terkait pasti diterima karena beralasan hukum. Saya yakin MK tidak akan mempertimbangkan lagi pokok permohonan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya” Kata Fian menambahkan.

Dalam sidang terdahulu, pihak terkait peraih suara terbanyak ( Kamelus Deno- Viktor Madur) membeberkan selisih suara sebesar 1.846 merupakan hasil pengurangan perolehan suara pihak terkait  sebesar 73.666 dikurangi jumlah perolehan suara pemohon 71.820. Selisih suara 1.826 apabila dikonversi ke persentase terhadap perolehan suara pihak terkait maka akan mendapatkan angka 2,5 persen bukan 1,26 persen seperti dalil pemohon.

Baca juga  Rekapitulasi Suara Satar Mese Di Pusaran Konflik

Kamelus Deno dalam penyampaian eksepsi pihak terkait menerangkan, jumlah persentase tersebut nyata-nyata telah melebihi ketentuan  yang berlaku sesuai amanat UU No 8 Tahun 2015 junto PMK No 5 Tahun 2015 pasal 6 ayat 2 dan ayat 3. Materi gugatan makin kabur kata Deno, ketika pemohon mengubah jumlah penduduk kabupaten Manggarai dari yang sebenarnya 315.714 menjadi 334.481. (jhs)

 

 

Tag: