floressmart.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Manggarai Nusa Tenggara Timur Nomor 130/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Herybertus Geradus Laju Nabit- Adolfus Gabur. Putusan MK dibacakan Senin 25 Januari 2016 pukul 17.26 Wib.
Dalam pertimbangan mahkamah dijelaskan, jumlah penduduk kabupaten Manggarai 315.714 jiwa. Persentase perolehan suara antara peraih suara terbanyak dengan pemohon adalah paling banyak 1,5 persen. Perolehan suara pemohon adalah 71.820 suara sedangkan perolehan suara pihak terkait terkait adalah 73.666 suara. Berdasarkan hal tersebut diatas maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 1,5% x 73.666 = 1.104,99 suara.
Masih dalam pertimbangan mahkamah, adapun perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 73.666 suara dikurangi 71.820 suara = 1.846 suara atau 2,51 persen sehingga perbedaan suara melebihi dari batas maksimal.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah permohonan tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 dan PMK No 5 Pasal 6 Ayat 3. Oleh karena itu eksepsi termohon dengan pihak terkait adalah berdasarkan hukum,” Kata majelis hakim Patrialis Akbar membacakan amar putusan.(jhs)