floressmart.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Manggarai Nusa Tenggara Timur Nomor 130/PHP.BUP-XIV/2016 dengan pemohon Herybertus Geradus Laju Nabit- Adolfus Gabur. Putusan MK dibacakan Senin 25 Januari 2016 pukul 17.26 Wib.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah permohonan tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 dan PMK No 5 Pasal 6 Ayat 3. Oleh karena itu eksepsi termohon dengan pihak terkait adalah berdasarkan hukum,” Kata majelis hakim Patrialis Akbar membacakan amar putusan.
Sesuai undang-udang,tugas KPUD Manggarai selanjutnya adalah menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kamelus Deno-Viktor Madur sesuai keputusan KPUD Manggarai No 54/kpts/pbwb/ KPU-Kab/ 018.43416 Tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015.
“Sesuai PKPU No 11 Tahun 2015, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan paling lambat sehari setelah putusan MK,” Kata Hendrik R. Dewanto Dao,dihubungi Senin malam.
“Penetapan akan dilakukan Besok sore (Selasa) 26 Januari 2016 sekitar jam 18.00 Wita di Kantor KPUD Manggarai. Saat ini kami masih di Jakarta. Besok pagi pulang Ruteng bawa serta asli amar putusan MK hari ini,” Imbuhnya.
Menurutnya, pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dihadiri oleh kandidat pemenang Pilkada, Parpol pengusung dan unsur Forkompinda.
“Undangan sudah disiapkan dan akan dibagikan Selasa pagi esok,” UngkapHendrik Dao.
Setelah penetapan calon terpilih, Kata Hendri Dao, KPUD akan menyerahkan secara resmi SK penetapan ke lembaga DPRD sehari setelah penetapan KPUD.
“Peraturan Mendagri menegaskan bahwa KPUD segera menyerahkan hasil penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih sehari setelah pleno penetapan KPUD. Berarti hari Rabu hasil penetapan akan diserahkan ke DPRD Manggarai untuk selanjutnya dilakukan pengusulan pelantikan ke Gubernur dan Mendagri,” Kata Hendri Dao menerangkan. (jhs)