Hari Ini Gubernur NTT Lantik 9 Bupati Dan Wakil Bupati

floressmart.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur  Frans Lebu Raya hari ini Rabu 17 Februari 2016 melantik 9 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu. Sesuai jadwal,pelantikan digelar serentak di aula Ben Mboi, Kantor Gubernur NTT.

Sembilan pasangan bupati dan wakil bupati yang diambil sumpah yakni  Agustinus Ch Dula-Maria Geong, bupati dan wakil bupati terpilih Manggarai Barat , Deno Kamelus-Victor Madur, bupati dan wakil bupati terpilih Manggarai kemudian Marianus Sae-Paulus Soliwoa, bupati terpilih kabupaten Ngada. Tiga pasangan kepala daerah tersebut berasal dari daratan Flores.

Selanjutnya dari daratan Timor, pasangan Wilibrodus Lay- Ose Luan, buapti terpilih Kabupaten Belu;Ray Fernandez-Aloysius Kobes, bupati terpilih kabupaten Timor Tengah Utara; Stefanus Bria Seran-Daniel Asa, bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Malaka; dan Marthen Dira Tome-Nikodemus Rihi Heke, bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Sabu Raijua.

Dari Pulau Sumba yang dilantik adalah pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Sumba Timur, Gideon Mbilijora-Umbu Lili Pekuali dan pasangan Agustinus Niga Dapawole-Marthen Ngailu Toni dari Sumba Barat.

Bupati Ngada dan Sabu Raijua Berstatus Tersangka

Dari 9 bupati terpilih yang dilantik ini, dua diantaranya menyandang status tersangka.

Dua bupati tersebut adalah bupati terpilih Sabu Raijua, Marthen Dira Tome dan bupati terpilih Ngada, Marianus Sae.

Marthen merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT tahun 2007 sebesar Rp77 miliar.

Ada pula Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae, yang menjadi tersangka kasus penutupan Bandara Turerelo Soa.

Sebelumnya, komisioner KPU Arief Budiman menyatakan empat kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka itu tetap dilantik karena UU memberikan jalan.

Sesuai dengan UU 8/2015 tentang Pilkada, pasangan calon peraih suara terbanyak yang disahkan melalui surat keputusan KPU berhak menduduki jabatan sebagai kepala daerah, tidak terkecuali bagi yang sedang tersandung kasus hukum.

“Selama belum ditetapkan sebagai terpidana, masih bisa dilantik. Kalau tersangka belum menggugurkan syarat pencalonan, masih bisa dilantik,” ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/2).

Menurutnya, ke depan harus dibuat regulasi yang bisa menghalangi seseorang menjadi kepala daerah ketika ia berstatus tersangka.

“Kita akan coba bahas dalam rapat pleno internal KPU agar regulasi ini bisa jadi poin dalam rencana revisi undang-undang,” kata Arif. (jhs)