Partisipasti merupakan key indicator untuk menakar kerhasilan sebuah “proyek” demokrasi. Di situ, ada keterlibatan aktif dan totalitas dukungan untuk mencapai tujuan bersama. Setiap warga negara atau unsur terkait mengambil bagian sekaligus mendapatkan gugus capaian untuk kebaikan bersama. Itulah hikmat demokrasi.
Pemilu yang demokratis adalah “pesta” yang harus dirayakan dalam kerangka partisipatif. Di situ, setiap warga negara terlibat aktif dalam setiap tahapan pemilihan. Pemahaman dan kesadaran politik yang baik akan menggeliatkan partisipasi warga negara. Tujuannya adalah agar warga negara tidak melewatkan “pesta”, tetapi ikut mencicipi nikmat pesta demokrasi itu.
Partisipasi warga negara dalam Pilkada berdampak pada optimisme penyelenggaraan pemilu. Bagi Panwas Kabupaten Manggarai, partisipasi yang baik berarti dukungan sekaligus keberhasilan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tingginya partisipasi masyarakat Manggarai dalam Pilkada Manggarai berdampak pada greget dan optimisme Panwas Kabupaten Manggarai dalam tugas kepengawasannya.
Selain partisipasi masyarakat, sambutan utuh dan partisipasi pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai terhadap Pilkada Manggarai 2015 merupakan kebijakan arif. Bagi Panwas Kabupaten Manggarai, niat baik Pemda Manggarai itu patut diberi apresiasi.
Dukungan itu berupa dukungan dana, sarana dan prasarana (ruangan dan fasilitas, mobil, komputer dan printer) serta berbagai koordinasi lain lintas instansi untuk mendukung tugas-tugas kepengawasan. Pemda Manggarai memberi dukungan dana yang sangat maksimal bagi Panwas Kabupaten Manggarai. Korelasi antara dana dan demokratisasi politik sangat kuat, sebab Pilkada harus diawasi. Pilkada yang nirkontrol dan tidak diawasi akan berujung pada rontoknya demokrasi lokal. Pemimpin yang dihasilkannya pun merupakan pemimpin yang illegitimate dan “tend to corrupt”.
Atas itulah peran Panwas sangat penting. Pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan Pilkada akan meningkatkan kualitas demokrasi lokal. Pemimpin yang benar dan adil selalu lahir dari proses demokrasi lokal yang berkualitas baik. Maka, bagi Panwas Kabupaten Manggarai, dana yang diberikan Pemda Manggarai digunakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal itu.
Ada tesis, democracy is not cheap nor easy. Terkait tesis tersebut, kebijakan Pemda Manggarai sudah tepat. Dengan memberikan dana yang maksimal kepada penyelenggara pemilu, khusunya Panwas Kabupaten Manggarai, Pemda Manggarai tidak mau mengambil resiko buruk untuk hasil Pilkada. Bahwa Pilkada harus demokratis dan pemimpin yang dihasilkannya juga adalah pemimpin yang berintegritas dan berjuang demi kesejahteraan masyarakat. Demi masyarakat, Pemda mendukung penyelenggaraan Pilkada, meskipun itu mahal dan tidak gampang.
Panwas Kabupaten Manggarai merasakan dukungan itu. Pemda Manggarai selalu menerima dan bersikap asertif terhadap setiap konsultasi dan koreksi terkait dengan Rancangan Kerja Anggaran tahun 2015. Panwas Kabupaten Manggarai pun selalu bersedia mengikuti setiap koreksi, arahan dan saran Pemda Manggarai terkait dengan Rencana Kerja Anggaran tersebut.
Senyawa dengan Pemda Kabupaten Manggarai, DPRD Kabupaten Manggarai juga mengambil sikap mendukung untuk kelancaran tugas kepengawasan Panwas Kabupaten Manggarai, khusunya dukungan Anggaran Panwas Kabupaten Manggarai. Dalam sidang bersama dengan Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, meskipun melalui perdebatan panjang, rasionalisasi atas Rencana Kerja Anggaran Panwas Kabupaten Manggarai pun tidak disertai pemangkasan nilai anggaran yang besar. Hanya terjadi perubahan kecil pada nilai anggaran yang telah direncakan. Panwas Kabupaten Manggarai menilai hal itu merupakan bagian dari dukungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Manggarai kepada Panwas Kabupaten Manggarai.
Atas dukungan itu, Tahap I (Pertama) pada bulan Juni 2015, Panwas Kabupaten Manggarai menerima dana sebesar Rp 2.537.508.850,-. Penerimaan dana tersebut telah melalui sebuah perjanjian antara Pemda Manggarai dan Panwas Kabupaten Manggarai yang tercatat dalam NPHD Nomor: 900/DPPKAD/100/VI/2015. Atas perjanjian itu, Panwas Kabupaten Manggarai menggunakan dana tersebut secara efektif untuk pembiayaan honor dan operasional dalam kerja kepengawasannya.
Di bulan November 2015, Pemda Kabupaten Manggarai mengalokasikan dana Tahap Dua kepada Panwas Kabupaten Manggarai dengan perjanjian NPHD Nomor: 900/DPPKAD/283/XI/2015, sebesar Rp 1.537.508.850,-. Dana ini diberikan setelah melalui rapat dengan DPRD Kabupaten Manggarai dalam pembahasan anggaran perubahan APBD Kabupaten Manggarai tahun 2015.
Atas tambahan dana Tahap II (Dua) tersebut, total Anggaran Panwas Kabupaten Manggarai sebesar Rp 4.075.598.850,-. Dana ini merupakan dana Panwas Kabupaten Manggarai pada tahun 2015. Dana tersebut diterima Panwas Kabupaten Manggarai dalam Rekening Panwas Kabupaten Manggarai di Bank NTT.
Dana tersebut digunakan Panwas Kabupaten Manggarai untuk melakukan tugas-tugas Pengawasanya pada setiap Tahapan Pilkada Kabupaten Manggarai tahun 2015: mulai dari tahapan Pencalonan sampai pada tahapan Rekapitulasi dan Pungut Hitung. Dari tugas-tugas pengawasan dalam semua tahapan tersebut, serapan dan penggunaan dana Panwas Kabupaten Manggarai sangat maksimal. Dana yang terpakai pada tahun 2015 adalah Rp 3.530.000.000,-. Dana Panwas Kabupaten Manggarai pada akhir tahun 2015 tersisa Rp 545.598.850,-. Sesuai dengan nomenklatur pengelolaan anggaran Pemda Manggarai dan sesuai dengan perjanjian dana sisa tersebut dikembali kepada kas daerah. Atas dasar itu, sisa dana Panwas Kabupaten Manggarai dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Manggarai pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 09 Desember 2015, pasangan calon Kamelus Deno-Viktor Madur memperoleh suara terbanyak. Tetapi, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2016. Alasannya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Paket Hery-Adolf (Heribertus G.L Nabit-Adolf Gabur) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, tahapan Pilkada Manggarai berlanjut pada tahun 2016.
Dengan demikian, kegiatan Panwas Kabupaten Manggarai berlanjut hingga tahun 2016. Dan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, masa tugas Panwas kabupaten adalah paling lambat 2 (bulan) setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan selesai. Sejak dibentuknya, Panwas Kabupaten Manggarai akan bertugas sampai bulan April 2016. Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor:0015/K.Bawaslu/HR.0100/II/2016, masa tugas Panwas Kabupaten dipertegas sampai pada bulan Maret 2016, bila tidak ada gugatan sengketa pilkada di MK.
Masa tugas Panwas Kabuapten Manggarai di tahun 2016 berdampak pada penggunaan anggaran. Patut disyukuri, Pemda Kabupaten Manggarai masih mengalokasikan anggaran dana tahun 2016 sebesar Rp 950.000.000,- untuk mendukung kegiatan Panwas Kabupaten Manggarai hingga selesai tahapan. Dana tersebut merupakan alokasi dana Tahap III (ketiga) yang juga diberikan atas adendum perjanjian NPHD antara Pemda Manggarai dan Panwas Kabupaten Manggarai.
Panwas Kabupaten Manggarai menggunakan semua dana yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. Realisasi anggaran dana yang diterima Panwas Kabupaten Manggarai pada tahun 2015 dan 2016 dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan dan regulasi. Laporan penggunaan anggaran dana Panwas Kabupaten diserahkan kepada Kepada Sekretariat Bawaslu Provinsi sebagai Satker dan Pemda Manggarai sebagai pemberi dana.
Tentu, Panwas Kabupaten Manggarai pastinya sangat berterima kasih kepada Pemda Kabupaten Manggarai atas totalitas dukungan yang diberikan, baik dana maupun sarana dan prasarana. Semua dukungan tersebut telah sangat membantu kerja dan kinerja Panwas Kabupaten Manggarai dalam tugas pengawasan penyelenggaraan Pilkada. Dalam penyelenggaraan Pilkada Manggarai tahun 2015, Pemda mendukung secara maksimal, Panwas bertugas seca maksimal. Inilah sebuah “partisipasi”simetris untuk melahirkan pilkada yang demokratis. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2015 dapat dilaksanakan dengan secara demokratis dan bermartabat. Dari hasil pemilihan tersebut, masyarakat Manggarai pun memiliki Pemimpin Daerah yang legitimate dan berintegritas. Vox populi, vox Dei!!
Kupang, 2016