SKPD Yang Urus Pasar Jangan Jadi Calo

floressmart.com- Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur Kamelus Deno tegaskan, pasar baru bergaya semi modern yang berlokasi di jalan Motang Rua Ruteng tidak melayani pedagang ekspansi dari pertokoan, Ruko Pemda, Pasar Puni atau Pasar Inpres Ruteng. Bupati Deno juga melarang praktik joki atau jual beli los pasar tersebut yang melibatkan oknum dari SKPD terkait.

“Yang selama ini berdagang di Ruko Pemda, Pertokoan dan Pasar Inpres serta Pasar Puni jangan lagi menyewa los di pasar jalan Motang Rua. Kasi kesempatan orang lain untuk buka usaha di sini tujuanya agar pelaku bisnis bertambah,” Kata Deno disela-sela kunjunganya ke pasar yang berlokasi dekat dengan pusat belanja Sentosa Raya, Selasa 23 Februari 2016.

Baca juga  Pemda Manggarai Hidupkan Kelompok IKM

Bupati Deno menyatakan segera membentuk tim verifikasi yang bertugas meneliti berkas permohonan dan status orang yang telah mendaftar sebagai calon pedagang di pasar tersebut.

“ Yang pasti tidak bagi PNS. Pasar ini untuk swasta. Nanti yang diterima sebagai penyewa dilarang menjualnya kepada pihak lain,” Ujarnya.

“Saya tidak boleh dengar SKPD terkait yang mengurus pengelolaan pasar ini terlibat praktik nepotisme atau menjadi calo atau penyewa  lalu menjual los kepada pihak lain,” kata Deno menambahkan.

Deno datang ke lokasi pasar tersebut didampingi Wabup Viktor Madur, Sekda Setus Mitak, Kadis Perindagkop Heribertus Ngabut dan Asisten bidang pembangunan Marsel Gambang serta sejumlah pejabat eselon III.

Baca juga  Polisi Manggarai Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal Ke Jakarta

Telan Dana 6,8 Milyar

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Koperasi Heribertus Ngabut menjelaskan pembangunan pasar tersebut menelan dana Rp.6,8 milyar rupiah yang bersumber dari dana TP (Tugas Pembantuan) Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2015.

Dijelaskan,pembangunan pasar yang dikerjakan PT. Tiga Putera Sejati Mandiri itu dimulai September 2015 dan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over ( PHO ) dilakukan awal Januari 2016.

Pasar tersebut kata Heri Ngabut, berkapasitas 50 los dengan rincian stan berukuran 3×3 meter sebanyak 34 unit serta berukuran 3×4 meter berjumlah 16. Sedangkan lantai dua pada bangunan utama dibiarkan dalam bentuk aula.

Baca juga  Pemda Manggarai Hidupkan Kelompok IKM

Sementara pemanfaatan pasar tersebut kata Heri Ngabut akan dibuka setelah mendapat hibah dari Kementrian Perdagangan kepada Pemda Manggarai.

“ Dokumen hibah sedang diurus untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Perdagangan, baru setelah itu kita umumkan calon pedagang yang memenuhi syarat,” Kata Heri Ngabut.

“Sejauh ini yang sudah mendaftar melampaui jumlah los. Sesuai petunjuk pak bupati, dokumen para pelamar atau calon pedagang akan diteliti oleh tim verifikasi,” Ujar Heri Ngabut menambahkan. (jhs)

Beri rating artikel ini!
Tag: