floressmart.com- Duka mendalam merundung tanah Congka Sae. Bupati Manggarai periode 1988-1999 Gaspar Parang Ehok berpulang ke pangkuan Sang Khalik. Almarhum menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Panti Rapih Jogjakarta, Kamis 24 Februari 2016 sekitar pukul 19.30 Wib karena sakit.
Sebagai tanda berkabung dan penghormatan terakhir dari pemerintah dan seluruh rakyat Manggarai, seluruh kantor pemerintahan, swasta dan rumah penduduk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari kedepan sejak Jumat, 25 Februari 2016.
“ Almarhum adalah pahlawan pembangunan. Bliau sebagai peletak dasar pembangunan di daerah ini. Kita patut menghormati kepergian bliau dengan menaikan bendera setengah tiang,” Kata Sekretaris Daerah (Sekda) Manseltus Mitak.
“ Pak Bupati (Kamelus Deno) menginstruksikan hal itu melalui radio gram Kamis malam kemarin tak lama setelah mendapat kabar duka dari Jogja,” Ujar Sekda Manseltus menambahkan.
Pantauan floressmart.com, Jumat pagi, mulai dari kantor bupati, SKPD, rumah dinas pejabat dan rumah-rumah warga dalam kota Ruteng menaikan bendera setengah tiang.
Dimakamkan Di TMP
Jenazah Almarhum Gaspar Parang Ehok diterbangkan ke Ruteng Manggarai,Sabtu pagi 26 Februari 2016 menggunakan penerbangan komersial. Penjemputan jenasah ditangani Pemda dan pihak keluarga.
“Jam 7 pagi (besok) sudah mendarat di bandara Frans Sales Lega Ruteng. Kita (pemerintah daerah )sudah siapkan acara penjemputan bersama keluarga,” Kata Sekretaris Daerah Manseltus Mitak menjawab floressmart.com Jumat 25 Februari 2016. Jenazah G P Ehok, kata Sekda Mitak, langsung dibawa ke rumah duka di Leda Ruteng.
Lebih lanjut, Maseltus Mitak mengatakan, almarhum Gaspar Ehok akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Lalong Tana Karot. Kata Sekda Mitak, hal tersebut sudah disepkati bersama keluarga. Dikatakan, Almarhum merupakan orang menamai kuburan pahlawan Karot menjadi TMP Lalong Tana pada tahun 1998 silam.
“ Almarhum pahlawan pembangunan Manggarai sangat layak untuk dimakamkan di TMP, penguburan dilakukan secara pemerintahan,”Kata Sekda Mitak.
“Dalam klausul tentang TMP Lalong tanah juga disebutkan, bupati dan semua mantan bupati dianggap penjasa dan boleh dimakamkan di TMP Lalong Tana,” Tambah Mitak. (jhs)