floressmart.com- Politisi PDIP Manggarai Timur (Matim) NTT, Niko Martin membongkar praktik spekulasi LKPJ bupati dan manipulasi anggaran Alar Tulis Kantor (ATK) senilai Rp. 1.285.475.000 rupiah .Niko Martin yang adalah mantan anggota DPRD Matim (2009-2014) menegatakan hal itu menjadi bukti bahwa pejabat di Matim banyak tidak jujur, meyalagunakan wewenang serta bermental korup.
Masalah tersebut terungkap setelah toko Kembang Borong melayangkan surat tagihan utang ATK tersebut padahal sebelumnya bupati Yoseph Tote dalam pertanggungjawaban anggaran tahun 2015 dihadapan DPRD setempat Januari 2016 lalu menyatakan Pemda Matim tidak memiliki utang ATK.
Belakangan, setelah viral dimedia, Mateus Ola Beda tidak menampik ihwal utang ATK tersebut. Namun menurutnya utang ATK itu merupakan tanggungan sejumlah SKPD yang terlibat utang dengan toko Kembang Borong.
“Itu bukan urusan Bupati atau Sekda, itu utang SKPD. Lebih lanjut saya sudah perintahkan agar utang tersebut dilunasi karena sudah anggaranya,” Ujar Sekda Ola Beda, menjawab floressmart.com, Sabtu 5 Maret 2016.
Penyidik Pulbaket
Berita utang ATK yang melibatkan 8 SKPD di tubuh Pemda Manggarai Timur memancing atensi aparat penegak hukum. Penyidik Tipikor Polres Manggarai pun diam-diam lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) seputar utang ATK tersebut.
“Sudah kemarin (Jumat) saya dengan tim ke Borong. Tapi belum bertemu SKPD. Kita sisir dari luar lingkungan Pemda dulu, dalam hal ini Toko kembang,” Ujar Kasat Oktor menjawab floressmart.com, Sabtu 5 Maret 2016.
Kasat Okto mengatakan, penyidik sejauh ini mulai menelisik penggunaan dana Alat Tulis Kantor (ATK) di delapan SKPD dengan toko Kembang. Kata Okto, ia dan jajaranya telah mempelajari nomenklatur pemanfaatan dana ATK SKPD satu tahun anggaran.
“Dokumen dan kwitansi belanja ATK Masing-masing SKPD akan diperiksa. Berapa dana ATK berapa yang diserap dan kenapa ada utang. Kenapa dalam LKPJ Bupati disebutkan tidak punya utang yah kita telusuri semuanya. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yah kita akan tetapkan tersangkanya,” Ujar Kasat Okto.
Berikut 8 SKPD Yang terlibat utang ATK dengan Toko Kembang
- Bagian Humas : Rp. 32.964.500,- pada tahun 2014.
- Dinas Perikanan : Rp. 34.553.750,- pada tahun 2014-2015.
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) : Rp. 44.000.000, pada tahn 2009.
- Dinas Catatan Sipil : Rp. 19.545.250,-pada tahun 2014.
- PPKAD : Rp. 561.357.250. pada tahun 2014-2015.
- Dinas PPO : Rp. 110.348.000,-pada tahun 2014-2015.
- KPPT : Rp. 9.000.000, pada tahun 2010.
- Bagian Umum : Rp. 474.706.250,- pada tahun 2014-2015. (jhs)