Dua TSK Narkoba Di Ruteng Ditahan

floressmart.com- Polisi menetapkan Arman (24) dan Arsian (23) sebagai tersangka kepemilikan Narkoba jenis Ganja yang ditangkap pekan lalu. Keduanya telah ditahan di Mapolres Manggarai sejak Sabtu siang 12 Maret 2016.

Sebelumnya polisi telah memeriksa darah para tersangka dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Penyidik juga telah memeriksa barang bukti (Ganja) di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) NTT.

“ Arman dan Arsian sudah ditahan, keduanya kita kenakan Pasal 111 dan 127 ayat (1) UU/35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” Kata Kepala Satuan Narkoba, Inspektur Polisi Satu Videlis Doni menjawab floressmart.com, Sabtu 12 Maret 2016.

“Sejak tanggal penangkapan keduanya dikenakan status penangkapan dan tidak diperbolehkan pulang ke rumah untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Tapi hari ini kita naikan status menjadi tersangka setelah hasil Lab BPOM NTT keluar,” Ujar Kasat Videlis Doni menambahkan.

Seperti diberitakan, satuan Narkoba Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur meringkus  Arman dan Arsian Maru di depan SPBU Carep Ruteng, Senin petang 7 Maret 2016. Dari tangan keduanya polisi merampas lima linting ganja. (jhs)

 

 

Beri rating artikel ini!