Terlibat Masalah Ijin BTS, Hilarius Jonta Kena Pemsus

floressmart.com­-Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur, Hilarius Jonta terkena Pemeriksaan Khusus (Pemsus) dari petugas Inspektorat setempat. Hila Jonta disangkakan salah menggunakan  wewenang pemberian ijin pembangunan  sejumlah unit Base Transceiver Station (BTS) atau Menara Telekomunikasi di kecamatan Langke Rembong.

Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Leok E.P Sripurwati menerangkan, pemeriksaan Hila Jonta berdasarkan surat perintah bupati Manggarai Kamelus Deno yang diterbitkan awal Maret 2016. Kata Sripurwati, kantor Inspektorat telah menugaskan tiga orang pemeriksa untuk meneliti semua dokumen perijinan serta menginterogasi Hilarius Jonta.

“Tim pemeriksa sudah bekerja sejak 8 Maret 2016. Masih pengumpulan bahan dan keterangan di kantor PPTSP dan SKPD terkait. Informasi yang saya dapatkan dari lapangan sedikitnya ada 11 menara yang telah dibangun di kecamatan Langke Rembong terindikasi bermasalah. Kalau tidak salah jumlahnya 11 unit,” Ujar kepala Inspektorat  Leok Sripurwati kepada floressmart.com, Senin 14 maret 2016.

Dijelaskan, dalam kasus tower telekomunikasi, Hilarius Jonta diduga kuat memberi ijin pembangunan tower tanpa dokumen yang lengkap. Hila Jonta pun dianggap mengangkangi perintah Deno Kamelus sebelum mengakhiri masa jabatanya sebagai wakil bupati bersama bupati Christian Rotok pada pertengahan September 2015 lalu.

“ Perintahnya agar pembangunan tower telekomunikasi dalam kota dihentikan sementara. Dalam surat perintah Wakil bupati waktu itu (Deno Kamelus)  melarang memberikan ijin pembangunan tower dalam wilayah kecamatan Langke rembong tapi diarahkan ke wilayah yang belum terjangkau sinyal atau lokasi yang tangkapan sinyal HP masih rendah,” Kata Sripurwati menjelaskan.

Namun nyatanya kata Sripurwati, Hila Jonta kembali  mengeluarkan ijin tower sebelum dan saat penjabat Marius Jelamu mulai bertugas di manggarai dari pertengahan September 2015 hingga akhir Februari 2016. Belakangan lanjut Purwati, setelah bupati Deno Kamelus dan Wabup Viktor Madur dilantik pada 17 Februari 2016 sejumlah informasi “miring” menyeruak terkait ijin tower telekomunikasi di sejumlah tempat di kecamatan Langke Rembong.

“ Agar tidak salah kaprah, ini masih dugaan yah. Petugas kami (Inspektorat) sedang merampungkan pemeriksaan. Selanjutnya kasus tersebut akan digelar di sini (kantor Inspektorat) sebelum hasilnya dilaporkan ke bupati,”kata Sripurwati.

Saat ditanya apa saja sanksi yang bakal dijatuhkan jika Hila Jonta memang terbukti bersalah dalam pemberian ijin pembangunan menara telekomunikasi, Leok Sripurwati memilih bungkam. Namun kewenangan menjatuhkan sanksi sepenuhnya kata dia ada ditangan  bupati.

Hingga berita diturunkan,floressmart.com belum mendapatkan konfirmasi dari kepala KPPTSP.Berkali-kali dihubungi melalui sambungan telpon namun yang bersangkutan tidak menjawab. (jhs)