floressmart.com– Belasan warga Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menurunkan paksa lima bendera negara asing dari pelataran Atlantis Resort Labuan Bajo, Sabtu 2 April 2016 kemarin. Hal itu dilakukan karena pihak resort dianggap telah menyalahi aturan.
Kelima bendera itu milik negara Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda dan Perancis. Selain dianggap menyalahi aturan, pemasangan lima bendera asing ini juga dirasa telah melecehkan bendera Merah Putih, yang dipasang paling kiri dan paling rendah.
Aksi pelucutan lima bendera asing itu disaksikan oleh karyarwan Resort. Pemilik resort bintang empat yang beroperasi sejak pertengahan 2015 itu dikabarkan sedang berada di Jakarta.
“Kami lalu menyerahkan bendera asing itu ke Koramil Labuan Bajo untuk diamankan,” Kata Bernadus Barat Daya yang memimpin aksi tersebut seperti dikutip dari laman VIVA.co.id, Minggu 3 April 2016.
Menurut Barat Daya, selain melanggar PP 41 Tahun 1958 tentang penggunaan bendera asing, pemasangan bendera asing di lokasi wisata yang berjarak hanya 5 km dari Labuan Bajo itu sangat melecehkan NKRI dan merupakan bentuk arogansi dan propaganda asing dalam upaya privatisasi wilayah NKRI di Labuan Bajo.
“Negara harus hadir dalam persoalan ini. Bangsa kita (Indonesia) telah dihina secara terbuka seperti ini oleh bangsa asing. Saya minta tangkap dan pidanakan pemilik Atlantis Resort itu,” kata Dus Barat Daya kordinator Masyarakat Pecinta Pariwisata Manggarai Barat (MPPMB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun MPPMB, Atlantis Resort digerakan oleh pengusaha asal Jakarta namun saham mayoritas grup Beach Club Plataran itu dimiliki pengusaha lima negara yakni Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda dan Perancis.
“Tadinya itu punya Italia, tapi sekarang kita dapat informasi sudah dijual ke beberapa pengusaha dari lima negara tersebut. Yang pasti setelah ini kita akan melakukan aksi massa di lokasi wisata yang diduga sudah dikuasai asing juga di dive shop milik asing di Labuan Bajo yang diduga kuat banyak yang illegal. Pariwisata Labuan Bajo harus diselamatkan,” kata Dus Barat Daya.
Tanpa Izin Bupati
Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, juga mengaku sangat berang dengan pemasangan bendera asing secara sepihak di wilayahnya tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengeluarkan ijin pemasangan bendera asing di Labuan Bajo.
“Saya minta pihak berwajib pidanakan pengusaha yang memasang bendera asing tanpa seijin kepala daerah di sini. Saya juga baru dengar Atlantis Resort di Wae Cecu milik asing, setahu saya itu milik pengusaha dari Jakarta,” Kata bupati Gusti Dula.
Menurut Dula, Atlantis Resort pernah dikunjunginya pada pertengahan Desember 2015 lalu namun kata dia belum ada bendera asing waktu itu. “Mungkin dipasang baru-baru ini. Usai Pilkada (9 Desember 2015) saya ke sana dan tidak ditemukan bendera asing. Tapi kapan pun dipasangnya itu pelanggaran dan melecehkan NKRI,” Ujar bupati Dula.
Pasal 6 PP No 41 Tahun 1958 disebutkan; dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.
Dan dalam penjelasan pasal 6 ditegaskan karena Kepala Daerah bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan umum di daerahnya, maka kekuasaan untuk melarang pengibaran bendera kebangsaan asing itu diberikan kepadanya.
Ditemui secara terpisah, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1612 Manggarai, Letkol.Kav. Imron Rosadi mengaku telah menerima lima bendera asing tersebut. Kata Dandim Rosadi, bendera-bendera itu tersebut akan diserahkan kepada pihak Polres Manggarai Barat sebagai barang bukti.
“Masalah ini segera kita serahkan kepada pihak Polres Mabar. Itu perbuatan melawan hukum,” ujar Imron Rosadi.