Judi Di Manggarai Lumrah, Heboh Karena Ada Pejabat

floressmart.com —Kabar penangkapan sejumlah pihak terkait akitivitas perjudian di Labuan Bajo oleh Polres Manggarai Barat pada Jumat petang 15 April 2016 di kawasan patung Caci, Wae Kesambi, tidak lantas membuat khalayak Manggarai Raya kaget.

Karya Polisi kali ini memang cukup heboh. Heboh karena beberapa pelaku yang ditangkap di antaranya berstatus pejabat publik seperti pegawai negeri sipil dan anggota legislatif.

Pada 23 Januari lalu, Polres Manggarai (Tengah) juga mengamankan empat orang yang kedapatan berjudi di Kelurahan Satar Tacik, Ruteng. Kala itu, Polisi mengamankan beberapa oknum pegawai negeri sipil, karyawan swasta, dan ibu rumah tangga.

Sebelumnya pada 13 Januari, masih di tahun Monyet Api 2016, Polisi mengamankan beberapa orang di Kawasan Mbaumuku, Ruteng, terkait kasus yang sama. Enam orang pelaku judi itu diganjar bui masing-masing tiga bulan penjara.

Karya penangkapan perjudian di Mangarai Raya memang menjadi satu dari sekian fokus jajaran reserse dan kriminal melalui unit “Jatanras.” Unit reserse dan kriminal ini menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang di dalamnya termasuk perjudian.

Baca juga  Polisi Gerebeg Judi Ayam Di Ruteng, Seorang pelaku Diringkus

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pasal 303 ayat 3, menyebutkan beberapa unsur memenuh suatu “permainan” tergolong  dalam pidana perjudian. Unsur-unsur itu di antaranya peruntungan, kemahiran/ketangkasan, dan pertaruhan.

Dengannya, secara juridis, judi dilihat sebagai permainan yang kemungkinan mendapat untungnya bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemainnya dan melibatkan pertaruhan di dalamnya.

Pengaturan perjudian sebagai sebuah “crime” cukup lantang dalam perangkat hukum Republik seperti pada pasal 303 KUHP, Juncto UU no 7 1974 tentang Penertiban Judi, Inpres dan Instruksi Mendagri No 5 tanggal 1 April 1981. Dalam KUHP terpendar  jelas bahwa perjudian itu sebuah kejahatan (303 KUHP) dan pelanggaan (542 KUHP).

Dan melampaui motif hukum. Kasus-kasus judi seperti yang viral terekspose media siber  dan cetak di Manggarai Raya menjelaskan suatu kasus etik. Sebab, yang terekspos dalam penangkapan adalah profesi pelaku, misalnya saja pegawai negeri sipil, legislatif, polisi, ibu rumah tangga, dsb.

Padahal judi itu menyoal privatio persona atau kekurangan pribadi, bukan “kecelakaan” profesi. Nah, karena kasus perjudian profesi jabatan publik menyangkut perkara etis, maka soalnya adalah pada tanggung jawab etis pribadi di hadapan lembaganya, misalnya PNS akan dihadapkan pada penyidik PNS dan anggota legislatif akan diperhadapkan pada majelis kehormatan lembaga dan partai.

Baca juga  Uang Nenek Agnes Dikembalikan, Jaksa : Jumlah Barang Bukti Tidak Berubah

Memang, yang berjudi bukanah profesi atau predikat seseorang , akan tetapi nama dan kehormatan lembaga dimana para pelaku mengabdi dipertaruhkan. Karenanya, masalah perjudian misalnya di Labuan Bajo dan Ruteng sifatnya lebih politis dan etis. Politis karena menyoal nama lembaga pemerintahan dan etis menyangkut tanggung jawab si pelaku pada lembaga dan khalayak umum.

Memang, judi di Manggarai Raya patut diakui sebagai permainan yang membudaya. Permainan ini sebenarnya pengisi waktu senggang yang menjadi menarik manakala ada taruhan. Dan taruhan itu sendiri sifatya adiktif atau menyebabkan kecanduan.

Sekali bertaruh, permainan berikutnya harus terus bertaruh. Judi poker, misalnya, di Manggarai Raya dikenal dengan beberapa sebutan, misalnya“maen 13,” “maen frans,” dan macam-macam.

Tidaklah salah jika ada pendapat yang menyatakan bahwa judi di Manggarai Raya itu sebuah “pembiasaan yang membudaya.” Sebut saja dari acara pesta kelahiran (cear cumpe) sampai acara kematian (tokong bakok, mete) bakal diisi dengan permainan (judi). Acara-acara lain yang diisi dengan permainan (judi) di kumpul arisan, kumpul keluarga, dan kumpul dana (kumpul kope).

Baca juga  Polisi Kembalikan Uang Nenek Agnes,Praperadilan Dicabut

Biasanya, pada acara tertentu ada judi yang dilegalkan karena mendapat ijin keramaian dari pihak Polisi. Dan yang ditangkap polisi biasanya judi yang “tidak legal” dan karena sebagian pihak sudah dilirik menjadi target operasi (TO).

Kalau diibaratkan ikan, umpannya kecil, ikan yang ditangkap bisa ikan kakap, atau ikan besar. Kali ini yang diamankan polisi rupanya “ikan-ikan besar.”

Pada singkapan filosofis, judi kemudian menjelaskan manusia sebagai mahluk yang gemar bermain, homo ludens. Manusia merupakan seorang pemain yang memainkan permainan. Dan karakter budaya Manggarai juga memperlihatkan sifat “pemain” itu.

Fenomena judi pun dalam keseharian Orang Manggarai lantas menjadi lumrah. Kasusnya menjadi heboh semata-mata karena melibatkan pejabat publik.

Harapan disisipkan pada korps baju cokelat agar konsisten dalam penegakan hukum dan tidak memandang bulu. Kalau ada aparat penegak hukum yang berjudi, wajib hukumnya diperlakukan sama seperti rakyat jelata yang diamankan karena kasus yang sama.

“Turn Back Crime” yang menjadi moto polisi secara mondial, diharapkan menjadi semangat penegakan hukum yang energik dan adil. (nsl/red/fnr)

Tag: