Polisi Manggarai Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal Ke Jakarta

floressmart.com—Polisi menghentikan paksa mobil Avanza pengangkut calon tenaga kerja tidak berdokumen di Jembatan Wae Laku Borong Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur, Selasa 26 April 2016 sekitar pukul 12.30 Wita.

Mobil tersebut meluncur dari Ruteng menuju Bajawa, Kabupaten Ngada. Selanjutnya, seluruh penumpang dan mobil yang dikemudikan Petrus Damianus itu dibawa ke Mapolres Manggarai.

Dari empat wanita yang digelandang ke Mapolres Manggarai, dua diantaranya merupakan calon tenaga kerja yang akan dijadikan asisten rumah tangga di Jakarta yakni Floralina Lendon (16 tahun) dan Paulina Lindang (20 tahun). Keduanya adalah warga kampung Kepan Kecamatan Elar Manggarai Timur.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Floralina dan Paulina tidak memiliki surat persetujuan dari orang tua masing-masing. Keduanya pun belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Adapun yang merekrut dua wanita desa itu adalah penyalur tenaga kerja “abal-abal.”

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Inspektur Polisi Satu (Iptu). Okto Selly menyebutkan, Floralina dan Paulina direkrut oleh Sabina Londong (32 tahun), warga Kelurahan Lengko Ajang, Elar, Manggarai Timur.

Sabina Londong, kata Okto, adalah kaki tangan Sofia Wae (46 tahun) asal Mataloko, Kabupaten Ngada. Sofia merupakan mitra penyalur asisten rumah tangga di Jakarta diketahui bernama Rizal.

“Dua calon PRT itu hanya satu yang memiliki KTP. Keduanya juga tidak mengantongi surat persetujuan dari orang tua. Mereka juga tidak tahu akan kerja dimana di Jakarta,” ujar Kasat Okto, Selasa petang (26/4) di Ruteng.

Baca juga  Pemda Manggarai Hidupkan Kelompok IKM

“Dalam kasus ini Sofia Wae dan Sabina Londong sebagai pelaku perdagangan orang (human trafficking). Keterlibatan supir Petrus Damianus juga kita dalami,” tambah Iptu Okto.

Floralina dan Paulina, kata Kasat Okto, oleh perekrut (Red,Sofia) dijanjikan akan mendapat gaji sebagai asisten rumah tangga masing-masing sebesar Rp 1 juta per bulan.

 

Dijelaskan, Sabina Londong mendapat upah dari Sofia sebesar Rp 500 ribu setelah mendapatkan Floralina dan Paulina. Sementara, untuk dua calon ART itu, Sofia mendapat bayaran Rp 4 juta dari Rizal di Jakarta.

Terungkap pula modus perekrutan yakni Rizal di Jakarta dan Sofia di Flores sebelumnya tidak pernah bertemu muka. Keduanya hanya berhubungan jarak jauh via telepon.

Baca juga  Manggarai Targetkan 2000 Tenaga Kerja Terlatih

“Rizal baru mengganti biaya operasional dan mentransfer uang jasa perekrutan untuk Sofia saat calon tenaga kerja sudah berada di rumah Sofi di Mataloko, selanjutnya setelah diatur jadwal pemberangkatan calon tenaga kerja melalui Bandara Ende menuju Jakarta,” terang  Kasat Okto.

Polisi terus mendalami keterlibatan Sofia Wae dalam merekrut tenaga kerja secara ilegal dari Flores selama ini.  Atas perbuatannya, Sofia Wae dan Sabina Londong selaku perekrut dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007  tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (js)

Tag: