Kasus Alkes Matim Sudah Tahap Penyidikan, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka

floressmart.com—Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada dinas kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2013 terus bergulir. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dikerjakan PT Jehovarafa dengan pagu Rp 894 Juta. Dalam pelaksanaannya kontraktor tidak bisa menuntaskan pekerjaan. Sampai masa kontrak selesai kontraktor hanya menyelesaikan 55 persen pekerjaan.

Kasus yang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng sejak Juni 2015 itu telah dinaikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2015 lalu. Sejauh ini jaksa sudah memeriksa panitia lelang, panitia PHO serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kadiskes Matim Philipus Mantur. Sementara itu dokter Frans, Direktur PT Jehovarafa selaku pelaksana juga belum diperiksa. Dokter umum yang tinggal di Surabaya Jawa Timur  itu sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa. Belum ada  penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Hari ini ini kita kembali memeriksa enam orang dari Pemda Matim yakni panitia lelang, panitia PHO. Ini pemeriksaan ketiga bagi mereka. Sementara pemeriksaan tambahan bagi PPK akan dilakukan kemudian,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Agus Riyatno kepada floressmart.com, Kamis 28 April 2016.

“Karena dua kali mangkir, kontraktor pelaksana kita agendakan periksanya terakhir,” Kata Kajari Agus menambahkan.

Menurut Kajari Agus, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut karena masih harus menunggu audit BPKP. (js)