Ayah Bejat, Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil Di Manggarai Timur

floressmart.com—Biadab dan keji, itulah kata yang pantas disematkan kepada Fidelis Amat pria 37 tahun  yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Korban EST yang masih berusia 14 tahun  diperkosa sebanyak tiga kali. Tragisnya lagi, akibat nafsu bejat sang ayah, siswi kelas II SMP itu hamil lima bulan. Petaka yang merenggut EST itu dilakukan dalam rumah Fidelis di kampung Rongkam Desa Golo Nimbung Kecamatan Lamba Leda Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur.

Perbuatan bejat Fidelis terhadap darah daginya terungkap setelah korban EST terus mengeluhkan rasa mules diperutnya awal Mei 2016. Ibu korban KT kemudian membawa anak ke dua dari lima bersaudara itu kepada tukang urut di Desa Nanga Baras. Alhasil dukun kampung yang menangani buah hatinya itu mengatakan bahwa EST hamil.

“Setelah dibujuk oleh mamanya, barulah EST mengaku ia diperkosa oleh bapaknya sendiri selama tiga kali yakni pada akhir September 2015, pertengahan Oktober 2015 dan yang terakhir pada akhir Maret 2016,” Kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Dampek Lamba Leda, Brigadir Kepala (Bripka) Natan Nila disela-sela pemeriksaan tersangka di ruangan unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Manggarai Rabu malam 4 Mei 2016.

Baca juga  Menyoroti Tingginya Kasus Pemerkosaan Anak Di Manggarai, Ini Komentar Politisi PAN NTT

Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku pertama kali dirasuk pikiran kotor ketika melihat puterinya tengah tidur siang sepulang sekolah di dalam kamar tidurnya.

“Tersangka mengaku nafsunya muncul melihat tubuh anaknya tidur terlentang. Saat itulah birahinya naik dan menyetubuhi korban,” Kata Bripka Natan menjelaskan.

Dikatakan Bripka Nila, pemerkosaan itu dilakukan pada siang hari saat rumah sedang sepi. Sebelum melancarkan aksinya pelaku mengancam anaknya dengan parang agar melayani nafsu bejatnya dan melarang putrinya itu untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.

“Setiap kali diperkosa selalu didahului dengan ancaman menggunakan parang. Karena takut, korban menuruti saja perintah pelaku,” Terang Nila.

Baca juga  Video panas warung kopi 3 menit beredar. jagat maya resah

Sementara itu, korban EST sudah menjalani visum di RSUD Ben Mboi Ruteng. Korban saat ini berada di salah satu biara di Ruteng, sebelumnya diambil keterangan di Polsek Dampek Lamba Leda.

“Korban sudah kita bawa ke Ruteng untuk diperiksa kesehatan dan kondisi kehamilanya. Hasil pemeriksaan dokter bayi yang dikandung korban berjenis kelamin perempuan,” Ungkap Natan.

Sidang Adat

Aib yang menimpa EST dengan cepat tersiar hingga samapi ke telinga petinggi adat kampung. Pelaku pun dihadirkan di tengah sidang adat. Meski sempat menyangkal, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatanya. Selanjutnya pelaku kemudian dibawa ke Polsek Dampek Lamba Leda pada Minggu 1 Mei 2016.

Dalam sidang adat itu terungkap, Fidelis ternyata sebelumnya memperkosa gadis sekampungnya. Perbuatan tercela itu terjadi pada 2009 lalu. Akibatnya korban hamil dan melahirkan anak laki-laki. Saat itu Fidelis Amat luput dari jeratan hukum. Hasil kesepakatan tetua adat kampung Rongkam, Fidelis hanya didenda berupa menyerahkan hewan dan uang kepada korban.

Baca juga  Sejak Kelas I SMP, Remaja di Ruteng Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri

Pelaku Menyesal

Usai diperiksa, Fidelis langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Manggarai. Fidelis Amat dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah dengan pasal pemberat yang mengatur pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung.

Sebelum meringkuk ditahanan Rabu malam, pelaku sempat mencurahkan rasa penyesalanya. Fidelis mengungkapkan sejak menikah pada tahun 2001 lalu, dia kerap menganiaya istrinya.  Parahnya lagi,  anak ke duanya (EST) yang disetubuhinya itu dianggap bukanlah darah dagingnya.

“Saya menyesal pak. Saya sangat berdosa. Saya selalu menuduh istri saya berselingkuh dengan orang lain. Saya anggap EST bukan anak saya sehingga saya memperkosanya.” Ucap Fidelis. (js)

 

 

 

 

 

Tag: