Enam Ranperda Segera Jadi Perda Termasuk PNS Akan Ditertibkan

floressmart.com—Pemerintah Kabupaten dan DPRD Manggarai sedang menggodok enam buah rancangan peraturan daerah yang bakal dipalu menjadi Perda dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Manggarai Kornelis Madur merinci (31/5) enam ranperda itu yakni ranperda pemilihan kepala desa,  perangkat desa,ketertiban umum, alat potong, penyertaan modal, dan sumbangan pihak ketiga.

Kornelis menilai, rancangan peraturan daerah ini penting untuk segera disahkan dalam waktu dekat usai diasistensi dengan Biro Hukum Setda Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

Ranperda Pilkades misalnya, disiapkan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa secara langsung. Yang menarik, menurut Kornelis adalah debat soal kriteria pendidikan calon kepala desa.

Hasil godokan Pemkab Manggarai dan DPRD mengisyaratkan syarat minimal sekolah menengah atas bagi calon kepala desa. Namun usai asistensi di Kupang, Pemprov mengusulkan untuk kembali pada kriteria minimum yakni sekolah menengah pertama.

“Padahal untuk pengelolan dana desa, butuh SDM yang baik di desa, “ucap Kornelis.

Penertiban ASN

Ranperda lain yang cukup menonjol adalah soal pengaturan ketertiban publik. Dalam rancangan peraturan ini diatur soal kewenangan polisi pamong praja untuk menertibkan para aparat sipil negara, pegawai kontrak daerah, dan anak sekolah yang “berkeliaran” di luar jam tugas dan jam belajar.

“Tapi ranperda ini belum mengatur anggota DPRD yang membolos, ” ungkapnya sambil tersenyum.

Diharapkan Perda soal ketertiban publik ini akan mengurangi ketidakdisiplinan aparatur negara di daerah dan menertibkan para siswa/i yang berkeliaran saat jam-jam kerja. Ini bakal memaksimalkan peran Polisi Pamong Praja sebagai penegak perda. (frn)