floressmart.com—Penyidik unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur menahan oknum guru SMPN 5 Cibal Wilibrodus Nirfon Uno alias Wily, Jumat 17 Juni 2016. Guru honorer itu dijadikan tersangka karena telah memperkosa HJ, siswi kelas II di sekolah itu. Akibat perbuatan tersangka, korban HJ hamil tiga bulan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai pada 13 Juni 2016.
“Kita kenakan pasal 81 ayat (2)dan(3) jo pasal 76 huruf E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah pasal pemberat sebesar 1/3 dari hukuman,” Ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Inpektur Satu.Okto Selly.
“Hari ini (Jumat) kami tahan tersangka di sel tahanan Polres Manggarai selama 20 hari ke depan,” Ujar Kasat Okto menambahkan.
Dalam kasus ini polisi telah melakukan visum terhadap korban HJ. Penyidik pun memeriksa pemilik rumah tempat HJ diperkosa serta orang tua korban. Pakayan korban turut diamankan sebagai barangbukti, berikut alat tes kehamilan.
Dijelaskan Iptu. Okto, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama terjadi pada awal Maret 2016 saat jam sekolah. Kejadian kedua dan ketiga kata Okto, dilakukan pada April dan Mei 2016.
“Semua dilakukan di rumah milik Ferdi Paje rekan korban yang juga mengajar di sekolah itu. Pemerkosaan dilakukan saat rumah sedang sepi. Ferdi sudah kita periksa namun statusnya sebatas saksi,” Terang Okto Selly.
Pantauan floressmart.com, Willy dijebloskan ke sel tahanan Mapolres sekitar pukul 14.24 Wita. Tersangka didampingi pengacara. (js)