Wanita 21 Tahun Di Reo Dicekoki Miras Lalu Digilir Enam Pria Mabuk

floressmart.com—Kekerasan seksual kembali terjadi di Mangarai Nusa Tenggara Timur. Kali ini menimpa N warga dusun Motor Pecah Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reo. Sadinya, wanita berusia 21 tahun itu digilir enam pria mabuk. N disetubuhi di kamar tidur dan pantai.  Petaka itu terjadi Rabu dini hari  21 Juni 2016.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Reo, Ajun Komisaris Polisi  (AKP) Agus Janggu dihubungi Jumat 24 Juni 2016 menjelaskan, persetubuhan secara bergantian itu terjadi dini hari sekitar pukul 02.00 Wita usai acara peletakan batu pertama pembangunan rumah milik salah satu pelaku  bernama Gabriel Bisung di Pantai Ketebe Desa Robek Reo.

Dikatakan Kapolsek Reo, sebelum disetubuhi, korban dikasi minum bir dan Sopi. Tamu yang lain juga disuguhi miras. Dan yang menuangkan miras ke gelas korban adalah Gabriel Bisung. Karena terlalu banyak dikasi minum, korban akhirnya mengeluh pusing. Melihat kondisi Korban yang mulai oleng, Bisung kemudian menawarkan korban untuk tidur di rumah orang tua Bisung. Kondisi korban saat itu sudah mabuk berat sehingga terpaksa digendong masuk ke salah satu kamar tidur di rumah orang tua Bisung.  Korban N digendong oleh rekan Bisung bernama Hasmin.

Baca juga  Anjangsana Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Jelang HUT Bhayangkara

Kondisi korban yang sudah teler kata AKP.Agus, membangkitkan nafsu Hasmin. Tak mau buang waktu, pria beristri berusia 34 tahun itu pun menyetubuhi korban.

“Pemerkosaan pertama dilakukan oleh Hasmin di dalam kamar. Korban sempat berteriak namun kerasnya bunyi musik membuat orang lain tidak mendengar suara minta tolong korban. Situasi itu membuat Hasmin leluasa menyetubuhi korban,” Terang AKP. Janggu.

AKP.Agus menuturkan, tiga rekan korban masing-masing Ririn, Febianti dan Adelfina baru masuk kamar menyusul korban sekitar 20 menit kemudian. Menurut pengakuan rekan korban kepada polisi, mereka tidak mengetahui jika telah terjadi pemerkosaan sebelum mereka masuk ke kamar itu. Tak lama kemudian korban mengeluh kepanasan dan minta dipapah ke pinggir pantai untuk cari angin.

“Dari rumah orang tua bisung ke pantai jaraknya sekitar 30 meter. Korban dipapah tiga rekan korban bersama seorang laki-laki bernama Yohanes Fangliwan alias Yofan. Di pinggir pantai korban dijaga Yofan sementara Ririn, Febianti dan Adelfina kembali ke kamar untuk tidur,” Ujar Kapolsek Agus.

Baca juga  Kuras BBM di Jalan, Polsek Reok Amankan Dua Truk Tanki Pertamina dan Tetapkan 4 Orang Tersangka

Namun lagi-lagi, N bertemu sial. Yofan yang dipercayakan menjaganya justru memperkosanya. Sejurus kemudian lima pelaku lain termasuk Hasmin tiba di situ. Kondisi sudah sepi dan pesta di rumah Bisung sudah tutup. Saat itulah korban digilir berjam-jam.

“ Korban mengaku ada yang memegang kaki dan tanganya sambil diperkosa. Ada juga yang dobel termasuk Hasmin. Terakhir Bisung, dia yang paling lama sekitar 30 menit. Dua pelaku bahkan kembar yakni Agustinus Sena (20) dan Yoventinus Laga (20). Korban akhirnya ditinggal begitu saja dipinggir pantai Ketebe,” Kata AKP.Agus.

“ Sekitar jam 3.30 subuh, korban berteriak histeris. Terikan korban akhirnya membangunkan tiga rekan korban. Ketiganya lalu menolong korban dan langsung melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Reo. Kita terima laporan jam empat pagi,” Ungkap Kapolsek Agus.

Para Pelaku Ditangkap

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Reo Brigadir Robertus Jeksen menjelaskan usai menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, polisi langsung memburu kawanan pelaku pemerkosaan itu. Gabriel Bisung yang pertama ditangkap, laki-laki  berusia 29 itu dicokok dari dalam rumahnya sekitar jam Sembilan pagi sementara lima “predator’ lainya ditangkap di kebun saat tengah bersembunyi.

Baca juga  Polisi Tangkap Bandar Judi Kupon Putih Di Reo

“Penangkapan dipimpin pak Kapolsek. Mereka ditangkap para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang saya lanjutkan pemeriksaan para tersangka di Polres Manggarai untuk selanjutnya di tahan di sini (Polres),” Kata Brigpol. Robert Jeksen, Jumat 24 Juni 2016.

Korban kata Kanit Jeksen sudah dilakukan visum di Puskesma Reo. Kondisi korban kata Jeksen masih sakit meskipun sebelumnya sudah dimintai keterangan.

“ Akan ada pemeriksaan tambahan untuk korban. Kasihan dia masih sakit dan sedang dirawat di Reo. Kondisi psikisnya sangat terguncang,” Ujar Jeksen.

“Para tersangka kita kenakan pasal 285 dan 286 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” Terang Kanit Jeksen. (js)

 

 

 

 

Tag: