floressmart.com—Sebanyak 27 dari 247 Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Labe Ruteng Manggarai Nusa Tenggara Timur mendapat pengurangan hukuman atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
Acara pemberian remisi berlangsung di halaman Rutan dipimpin Kepala Rutan (Karutan) Antonius Jawa Gili, Rabu (6/7/2016) sekaligus membacakan putusan Menteri HUKUM dan HAM Yasonna H Laoly.
“Yang dapat remisi khusus 27 orang. Satunya langsung bebas yakni napi kasus pelecehan seksual, yang bersangkutan sebelumnya divonis enam tahun penjara ,” Ujar Karutan Antonius Jawa Gili dihubungi floressmart.com, Kamis 7 Juli 2016.
“Remisi yang didapat bermacam-macam ada yang mendapat satu bulan setengah dan ada yang mendapat satu bulan,”Kata Antonius menambahkan.
Dikatakan Antonius, dari belasan Narapidana kasus korupsi penghuni Rutan Labe,tak satupun yang mendapat remisi khusus.
“Alasanya karena tak satupun dari mereka (Napi korupsi) yang membayar denda seperti yang diperintahkan hakim dalam amar putusan. Jadi pihak Rutan tidak bisa mengajukan remisi untuk mereka itu,” Terang Antonius.
Antonius menghimbau agar semua warga binaan Rutan Labe harus lebih giat lagi dalam mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan. Hal itu sangat penting bagi Napi sebagai persyaratan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi. (js)