Menunggu Penetapan Tersangka Proyek Alat Medis Di Matim, Jaksa : Sedikit Lagi

floressmart.com—Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat medis sekali pakai dengan pagu Rp.894 juta rupiah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Nusa Tenggara Timur hampir rampung.

Jaksa bahkan memberi “lampu hijau” segera menetapkan tersangka dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 itu tapi tunggu ekspose kerugian Negara dari BPKP NTT.

“Tunggu rilis penghitungan BPKP NTT. Dalam waktu dekat ini akan disampaikan. Sabar sedikit lagi yah,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ruteng Agus Riyatno kepada floressmart.com, Kamis 21 Juli 2016.

Diakui Kajari Ruteng, pengusutan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bahan regensi itu memakan waktu hingga 13 bulan sejak dilidik pertama kali pada Juni 2015.

“Lantaran beberapa hal yakni jumlah personel penyidik Tipikor kita yang hanya berjumlah tiga orang serta jabatan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) yang lowong cukup lama pada tahun lalu,” Imbuh Kajari Agus Riyatno.

“Kabar baiknya adalah sejak BPKP NTT segera umumkan kerugian negaranya. Setelah itu kita tetapkan tersangkanya,” Tambah mantan Kasi Intel Kejati Propinsi Banten itu.

Pun begitu, Kajari Riyatno tidak mau membuka siapa calon tersangkanya.

“Yang sudah diperiksa belasan orang. Dari antara merekalah calon tersangkanya,” Sambunya lagi.

Diberitakan sebelumnya, proyek bermasalah itu dikerjakan oleh PT. Jehovarafa Dalam pelaksanaannya kontraktor tidak bisa menuntaskan pekerjaan. Sampai masa kontrak selesai (Desember 2014) kontraktor hanya menyelesaikan 55 persen pekerjaan.

Jaksa sudah memeriksa panitia lelang, panitia PHO serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kadiskes Matim Philipus Mantur serta direktur PT. Jehovarafa yang berprofesi sebagai dokter berinisial F. (js)