floressmart.com—Tim reserse dan kriminal Polda Metro Jaya Jakarta menangkap Brigadir Satu (Briptu). Sutrisno, anggota satuan Sabhara Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur. Brigadir Sutrisno diuber setelah menggelapkan uang milik seorang pengusaha bernama Dina di Jakarta sebesar Rp.360 juta rupiah. Sutrisno langsung ditahan di Mapolres Manggarai, Rabu 27 Juli 2016.
Salah seorang anggota tim pemburu Sutrisno yang datang ke Ruteng ibu kota kabupaten Manggarai menuturkan, kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan Sutrisno ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Juli 2016.
Dikatakan sumber dari Polda Metro Jaya, pelaku mulai memakai uang korban sejak Oktober 2014 hingga akhir tahun 2015 dengan perjanjian akan dikembalikan sekaligus awal tahun 2016. Namun nyatanya pelaku berbohong dan malah hilang jejak.
“ Totalnya Rp.360 juta. Itu beberapa kali transferan melalui dua bank. Janjinya dibayar pada awal tahun 2016. Pelaku sudah lama hilang kontak dengan pemilik uang. Kita lacak pelaku dari akun FB dan nomor hape nya,” Beber sumber dari Polda Metro Jaya.
“ Besok (Kamis) kita bawa pelaku ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dipertemukan dengan korban,” Sambung sumber yang enggan menyebut identitasnya itu.
Pantauan media ini, tim dari Polda Metro Jaya juga mendatangi dua bank di Ruteng Rabu siang. Mereka meminta print out seluruh transferan uang melalui BRI dan bank Mandiri dari korban ke rekening pelaku.
Belum ada konfirmasi dari Kapolres Manggarai terkait kasus ini. Berkali-kali dihubungi melalui sambungan telpon namun AKBP. Totok Mulyanto tidak menjawab.
Mengenal Korban Dari FB
Sutrisno mengungkapkan, ia dan Dina (korban) pertama kali berhubungan melalui Facebook pada September 2014. Selanjutnya kata Sutrisno, interaksi keduanya melalalui telpon dan janjian bertemu di Jakarta.
Diawal interaksi jarak jauh itu, Sutrisno mengaku sebagai anggota Kopassus dari markas Cijantung. Sutrisno memperdayai korban seolah-olah memiliki proyek di daerah. Adapun uang yang dipinjamkanya untuk membayar gaji karyawan sambil menunggu pencairan proyek.
“Pertama Rp.55 juta rupiah pada Oktober 2014 via rekenign BRI. Selanjutnya terus menerus mengirim melalui BRI dan Mandiri hingga akhir 2015. Perjanjianya saya akan lunasi sekaligus pinjaman sebesar 300 an juta itu,” Ungkap Brigadir Satu (Briptu) Sutrisno sebelum di jebloskan ke sel tahanan Polres Manggarai, Rabu 27 Juli 2016.
Dikatakan Sutrisno, ia akhirnya bertemu muka dengan Dina di Jakarta pada awal 2015 lalu namun masih mengaku sebagai Kopassus. Diungkapkan Sutrisno, sejak saat itu dirinya dan Dina mulai menjalani hubungan spesial.
Meski mengakui segala perbuatanya namun Sutrisno menuduh ada pihak tertentu yang memaksa Dina mempolisikan kasus tersebut.
“Dina masih sering menelpon saya kok. Siapa bilang putus kontak atau hilang jejak. Dina tidak persoalkan uang itu. Saya duga ada oknum yang sengaja menjerat saya,” Kata pria satu anak itu.
Dalam catatan Polres Manggarai, Sutrisno sudah dua kali masuk bui. Pertama tahun 2007 terjerat kasus judi Togel. Dalam kasus tersebut, pria asal Nganjuk Jawa Timur itu dipidana 5 bulan penjara. Sutrisno kembali dijatuhi vonis dua bulan penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Ruteng dalam kasus penggelapan mobil pada 2015 lalu. Selain itu, selama bertugas di Polres Manggarai sejak tahun 2014, Sutrisno sudah lima kali menjalani sidang disiplin. (js)