floressmart.com– Kerusakan yang terjadi di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Manggarai Nusa tenggara Timur sedang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai.
Kantor dua lantai berlokasi di jalan Ahmad Yani Ruteng itu dibangun pada tahun 2011 dengan pagu Rp.1,6 milyar dikerjakan oleh CV.Tri Sampurna. Namun baru saja digunakan pada awal tahun 2013, kerusakan sudah mulai terjadi seperti plafon rubuh dan tembok rekah serta keramik yang terbongkar. Kondisik kian parah hingga tahun 2016.
Sumber floressmart.com di lingkungan Polres Manggarai menyebutkan, penyelidikan dugaan korupsi pembangunan kantor tersebut sejak awal April 2016. Kata sumber itu, Tipikor telah memeriksa pihak-pihak yang bertanggungjawab antara lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia lelang, panitia PHO dan FHO serta kontraktor pelaksana CV. Tri Sampurna.
Untuk menghitung kerugian Negara dalam proyek yang menggunakan APBN itu, penyidik telah mendatangkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK). Kabarnya, tim ahli telah memeriksa kerusakan yang terjadi dalam 14 ruangan kerja dan sekeliling bangunan tersebut.
“Tim dari Politeknik Kupang sudah memeriksa kondisi gedung. Mereka kerja selama dua hari kahir Juli ini. Bekas pengecekan fisik kantor masih ada bekasnya. Silahkan dilihat. Tim ahli bekerja disaksikan penyidik serta pihak yang bertanggungjawab ditambah staf KPPTSP,” Ungkap sumber tersebut, Sabtu 30 Juli 2016.
“Diupayakan dalam waktu dekat penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan serta penetapan tersangka. Tapi tunggu hasil penghitungan ahli lalu dikomparasikan dengan penghitungan auditor BPKP NTT,” Ujar sumber itu lagi namun meminta agar identitasnya tidak dimediakan.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai, Inspektur Polisi Satu (Iptu). Okto Selly membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi pembangunan KPPTSP. Namun katanya, dugaan korupsi baru akan dipublikasikan secara gamblang ke media saat sudah P-21, sesuai arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Perintahnya begitu dari bapak Kapolri. Bahwa sekarang, penanganan kasus korupsi belum bisa dimediakan sebelum kasusnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” Kata Kasat Reskrim Okto Selly.
Pantauan floressmart.com, bekas gambar pemeriksaan fisik gedung oleh tim PNK terlihat di 14 ruang kerja. Ada juga kerusakan tembok di bagian luar kantor yang ditandai spidol. Sementara itu pipa dan talang air bagian atap gedung dibiarkan menggantung. Plafon gedung tersebut juga banyak yang bolong.
Kerusakan juga terjadi di lantai dua gedung tersebut. Keramik di ruang kerja kepala kantor bahkan terangkat. Keramik yang rusak dibiarkan menumpuk di dalam ruang kerja pimpinan kantor tersebut. (js)