floressmart.com— Polisi sudah menangkap dua pelaku pembunuhan Idris Muhamad Djafar (40), pria asal Palis Kecamatan Lembor Manggarai Barat yang ditemukan tewas di hutan Arus Elar Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur akhir Juli 2016 lalu.
Para pelaku masing-masing Anisetus Ketang (29) dan Oktavianus Lapu (30) alias Umbu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Umbu ditangkap di pelabuhan Aimere Jumat, 5 Agustus 2016 saat hendak menumpang kapal Fery tujuan Waingapu Sumba Timur. Sebelumnya,Anisetus Ketang dicokok di rumahnya di kampung Mbawar Desa Legurlai Elar.
Meski istri korban, Maksima Veronika Emos alias Oni (45) diakui Anisetus dan Umbu merupakan dalang dari pembunuhan berencana itu, namun bidan PNS yang bertugas di Puskesmas Rekas itu belum bisa ditahan karena tiba-tiba saja menderita gangguan jiwa.
“Hari ini (5 Agustus 2016) para pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Oni, istri korban yang disebut sebagai dalang pembunuhan itu masih seperti orang gila makanya belum bisa ditahan,” Ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Manggarai, Inspektur Polisi Satu Okto Selly, Jumat 5 Agustus 2016.
“Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3 serta pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” Imbuh Iptu,Okto Selly.
Setelah menahan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu pentung yang dipakai saat ‘mengeksekusi’ korban, penyidik akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan reka ulang.
“ Kita akan ke Elar Sabtu 6 Agustus 2016 untuk melakukan rekosntruksi,” Tukas Okto Selly. (js)