floressmart.com— Polisi sudah menangkap dua pelaku pembunuhan Idris Muhamad Djafar (40), pria asal Palis Kecamatan Lembor Manggarai Barat yang jasadnya ditemukan di hutan Arus Elar Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur akhir Juli 2016 lalu.
Penyidik sudah menetapkan Anisetus Ketang (29) dan Oktavianus Lapu (30) alias Umbu serta istri korban Maksima Veronika Emos alias Oni (45) sebagai tersangka pembunuhan berencana.
“Kepeda para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke-3 serta pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” Ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Okto Selly, Sabtu 6 Agustus 2016.
“ Tus dan Umbu sudah kita tahan. Oni belum ditahan karena menderita gangguan jiwa. Tersangka Oni sementara ini ditangani pihak keluarga di kampungnya di Tureng Elar,” Terang Okto menambahkan.
Pun begitu, penyidikan kasus pembunuhan yang menewaskan warga Palis Kecamatan Lembor Manggarai Barat itu menurut Kasat Okto masih terus dikembangkan menyusul adanya pengakuan terbaru dari salah satu tersangka yang menyebut kakak dari tersangka Anisetus Ketang bernama Wens Bendar warga kampung Mbawar Desa legurlai Elar turut serta dalam rencana pembunuhan itu.
“ Umbu mengaku Wens Bendar ikut merancang pembunuhan itu di rumah Oni sehari sebelum korban dihabisi. Maka yang ikut bersidang merencanakan pembunuhan Idris jadi empat orang ,” Ungkap Okto Selly.
Meski tidak ikut ‘mengeksekusi’ korban namun peran Wens Bendar kata Okto Selly mengutip pengakuan Umbu usai merencakan pembunuhan yakni membantu tersangka Oktavianus Lapu untuk melarikan diri.
“Wens itu yang menyuruh Umbu pulang ke Sumba Timur. Wens memberi uang kepada tersangka Oktavianus sebesar Rp.250 ribu rupiah. Umbu disuruh kabur agar Wens luput dari jeratan hukum,” Beber Okto.
“Yang pasti dia (Wens) juga harus bertanggungjawab. Kita sudah keluarkan panggilan untuk dia,” Tandasnya. (js)