Skenario Baru Ungkap Dugaan Korupsi Bupati Yoseph Tote

floressmart.com—Bupati Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosep Tote dituduh menggelapkan dana APBD sebesar Rp 21 Miliar. Indikasi korupsi itu terungkap lewat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manggarai Timur tahun 2012.

Dugaan korupsi itu pun dilaporkan ke Polres Manggarai bulan Maret 2014 sebelum akhirnya penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per Agustus 2014 bahwa kasus yang dilaporkan Vinsen Aliman dan Niko Martin itu tidak dapat diteruskan lantaran tidak cukup bukti.

Dua tahun selepas SP2HP dirilis, pelapor kembali mengungkit kasus tersebut. Niko Martin selaku ‘whistle blower’ (pengungkap aib) mendatangi Mapolres Manggarai, Jumat 12 Agustus 2016. Anggota DPRD Matim (2009-2014) itu datang  bersama tim pengacara dari Warda Finseni Arsanal (WFA) Jakarta.

“Kami meminta klarifikasi penyidik, alat bukti apa yang kurang dalam kasus ini. Semua sudah sesuai ketentuan mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP, lalu apanya lagi yang belum,” Ujar Niko Martin menjawab pertanyaan wartawan.

Kedatangan Niko Martin bersama Wardaniman Larosa dan Finsen Asnal itu diterima oleh Wakil Kapolres Manggarai Komisaris Polisi (Kompol)  Gede Arya di ruang kerjanya. Niko Martin meminta agar polisi kembali mengurai masalah tersebut dengan cara terlebih dahulu menangani masalah pemalsuan dokumen APBD-P baru dugaan korupsinya.

“Setelah melakukan telaahan maka kami bersama tim kuasa hukum menemukan jalan yang dipandang tepat mengungkap kasus ini yakni dimulai dari pengungkapan pemalsuan dokumen APBD-P 2012 baru diarahkan ke dugaan korupsi,” Kata Martin.

Dijelaskan Niko Martin, kasus tersebut berawal dari munculnya dua dokumen Perda APBD Perubahan yakni Perda No. 16 Tahun 2012 tentang APBD Perubahan Kabupaten Manggarai Timur  memuat neraca keuangan yang berbeda, ada yang berdasarkan persetujuan DPRD dan ada lagi dokumen APBDP  yang diubah secara sepihak oleh Bupati Manggarai Timur.

“Paripurna DPRD tanggal 27 November 2012 disepakati total pendapatan setelah perubahan APBD sebesar Rp. 509.145.986.764. Kemudian dalam dokumen APBD yang diubah secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur naik menjadi Rp 531.417.415.971. Jadi ada markup sebesar Rp 22.271.429.207 atau 4,37 persen,” Beber Niko Martin.

Niko Martin merincikan, dana sebesar Rp.22 milyar rupiah  itu tersebar di  beberapa item kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Dinas  Pekerjaan Umum (PU) Rp 17,5 miliar, Dinas Kehutanan (Dishut)  Rp 112 juta, Dinas Pertanian Rp 1,2 miliar, Bagian Umum Rp 600 juta dan Sekretaris Dewan (Sekwan) 20 juta rupiah.   Jika  dijumlahkan maka mencapai Rp 21 miliar.

“ Dalam laporan kami terdapat tujuh proyek  fiktif  kalau perlu pak Waka datang ke lokasi-lokasinya. Itulah yang menurut kami ada indikasi korupsi APBD Matim tahun 2012 ,” Tukas Niko Martin.

Dalam pemaparan kasus yang berlangsung hampir satu jam itu, Kompol. Gede Arya akhirnya paham duduk persoalanya. Perwira satu melati yang baru bertugas tiga bulan di Polres Manggarai itu berjanji akan mengadakan rapat dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Saya akan panggil penyidiknya termasuk mengecek alat bukti yang sudah diserahkan pelapor. Kami akan sampaikan perkembanganya pak,” Ucap Wakapolres Gede Arya. (js)