floressmart.com—Upaya mediasi sengketa kepemilikan lahan komunal di Desa Bea Rahong Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur akhirnya disetujui oleh para pihak yang bertikai untuk diselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Adapun kesepakatan itu tertuang dalam berita acara rapat penyelesaian masalah tanah Lingko Betong yang digelar di Aula Ranaka kantor bupati Manggarai, Jumat 26 Agustus 2016.
Upaya solutif yang diprakarsai oleh bupati Kamelus Deno itu menelurkan tiga poin yang kemudian diteken oleh tim penanganan masalah tanah bersama para tokoh kampung Rahong. Sebelumnya kesepakatan yang sama juga ditandatangani sejumlah tokoh kampung Nggorang.
“Menyetujui Pemda Manggarai sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah tanah Lingko Betong atau yang terkait yang terletak di Desa Beo Rahong antara kampung Rahong dan kampung Nggorong dalam waktu secepatnya,” Demikian diktum pertama berita acara kesepakatan.
Hal lain yang disebutkan dalam penyelesaian konflik yang ‘pecah’ sejak Juni 2016 itu yakni larangan untuk melakukan aktivitas di atas tanah sengketa.
“Para pihak baik dari kampung Rahong Maupun kampung Nggorang sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas tanah Lingko Betong, tidak melakukan provokasi, dan tindakan anarkis lainyayang menggangu ketertiban dan ketentraman selama Pemda Manggarai menyelesaikan masalah yang dimaksud,”Ucap Camat Ruteng, Adrianus Kejuru saat membaca poin kedua kesepekatan.
“Ketiga, pelanggaran terhadap kesepakatan ini akan diselesaikan dengan cara penengakan hukum sesuai aturan perundang-undangan,” Kata Adri Kejuru menambahkan.
Berita acara yang mengetahui Bupati Manggarai Kamelus Deno, Kapolres Manggarai AKBP. Totok Mulyanto, serta Serma Agus Akwin (TNI) itu berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak. (js)