Gubernur NTT : Perintah Mendagri Terkait Pantai Pede Tidak Serta Merta Dilaksanakan

floressmart.com—Gubenur Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait larangan privitasi Pantai Pede di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Sebagaimana telah diberitakan, Mendagri dalam SK Nomor 170/3460/SJ yang diteken per 13 September 2016 perihal Privatisasi Pantai Pede memerintahkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya agar menyerahkan kawasan Pantai Pede di Labuan Bajo kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

“Saya belum terima SK itu,”Kata Gubernur Lebu Raya menjawab juru warta di kantor bupati Manggarai, Rabu 21 September 2016.

Dikatakan Lebu Raya, walaupun ada larangan privatisasi Pantai Pede dari Mendagri namun hal itu bukanlah hal yang lantas diiyakan begitu saja.

“Tidak serta merta, nantinya pasti ada kajian lagi dari berbagai pihak, yakni Pemprov NTT, Pemda Mabar dan DPRD,” Ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan NTT itu.

Apalagi kata Frans Lebu Raya, Pemerintah Provinsi NTT telah memberi ijin pembangunan sarana pariwisata Pantai Pede kepada PT.Sarana Investama Manggabar.

“PT.SIM sudah mengantongi izin mengelola tempat itu (Pantai Pede) untuk 25 tahun. Hal itu merupakan bagian dari upaya optimalisasi  aset untuk pembangunan,” Terang Lebu Raya.

Menanggapi perintah penyerahan Pantai Pede kepada Pemda Mabar oleh Mendagri mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, khususnya Pasal 13 ayat 1 huruf b dan ayat 2 menurut Gubernur Frans Lebu Raya, hal itu juga merupakan hal yang tidak lazim.

“Aneh dan tidak lazim jika propinsi yang menyerahkan aset kepada kabupaten baru, mestinya itu dilakukan oleh kabupaten induk,” Imbuhnya. (js)