floressmart.com—Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Reo Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur meringkus Asrizal (62), bandar judi Rolex saat sedang berjudi di lapangan sepak bola Reo, Kamis malam 29 September 2016 sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang hasil perjudian sebesar Rp. 10.255.000 rupiah, 50 an slof rokok berbagai jenis, peralatan judi berupa 2 buah meja layar angka, 1 meja rolex, 461 kupon serta peralatan audio.
Polisi juga mengamankan sejumlah saksi termasuk kaki tangan tersangka dan penonton.
Kapolsek Reo Ajun Komisaris Polisi (AKP). Agus Janggu yang memimpin penggerebegan menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian termasuk stan judi lempar gelang yang melibatkan anak- anak di bawah umur.
“Judi dibuka pukul 20.00 Wita. Saat makin ramai barulah kita sergap. Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek kita tetapkan satu orang sebagai tersangka yakni bandarnya, ASR (Asrizal),” Ujar AKP. Agus.
“Ada juga judi lempar gelang di dekat situ namun pelaku kabur saat polisi datang,” Ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek Agus, tersangka Asrizal merupakan pemilik wahana hiburan malam yang hampir dua pekan melakukan kegiatan di lapangan Reo.
Dijelaskan Kapolsek Agus, hiburan rakyat itu dibuka sejak pertengahan September 2016. Sesuai Izin yang dikeluarkan Polres Manggarai, kegiatan tersebut mestinya berakhir pada 24 September 2016.
“Saya sempat tegur mereka sebelumnya. Agar hiburan itu ditutup karena telah habis waktu izin dan tidak boleh ada judi apapun di situ. Tapi tersangka bandel makanya kita tangkap dia,” Imbuhnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Reo, Bripka. Robby Jekson mengatakan pihaknya masih memeriksa tersangka dan saksi.
Seturut pengakuan tersangka kata Robby, omzet yang diperoleh tersangka dari judi Rolex tiap malamnya berkisar antara 8 hingga Rp. 10 juta rupiah.
“Tersangka merasa pemasukan dari menjual karcis untuk seluruh jenis permainan kurang, makanya tersangka tambah unit cari uang dengan membuka arena judi rolex,” Ucap Robby.
Tersangka kata Kanit Robby, melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancamanpidana maksimal 10 tahun penjara. (Js)