floressmart.com—Sebanyak 25 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mengikuti uji kompetensi dengan tim assessor (penguji) berasal dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar ditambah Panitia Seleksi ( Pansel) dari Universitas Nusa Cendana Kupang.
“Sudah dilaksanakan aman dan lancar dari tanggal 25 hingga 30 September 2016. Dari 27 pejabat eselon II yang ada, dua orang tidak diikutkan karena akan pensiun akhir tahun ini,” Ujar Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai, Manseltus Mita kepada floressmart.com, Senin 3 Oktober 2016.
Dijelaskan Sekda Mitak, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014 maka pejabat eselon II wajib mengikuti penilaian uji kompetensi dalam rangka pemetaan jabatan.
“Sesuai aturan agar pengangkatan pejabat di daerah harus dilakukan secara terbuka, profesional sesuai prinsip kompetensi (prestasi dan jenjang kepangkatan),” Terangnya.
Uji kompetensi tersebut kata Mitak dinilai berdasarkan pengukuran sistematik menggunakan metode asesmen standar kompetensi.
“Hasilnya tidak akan dipublikasikan hanya diserahkan kepada Bupati untuk memberi pertimbangan dan keputusan pengangkatan pejabat eselon II,” Ujarnya.
Setus Mitak begitu ia biasa disapa menambahkan, secara bertahap akan membuka lamaran bagi pejabat eselon III A yang akan menduduki jabatan eselon II. Hal itu akan dilakukan menyusul adanya penambahan organisasi (SKPD) baru.
“Promosi jabatan bagi eselon III dipikirkan kemudian setelah penetapan APBD Perubahan dan pelaksanaan perda No 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,”Imbuhnya.
“Untuk yang akan dipromosi dari eslon III tentunya akan dipertimbangkan dari berbagai aspek antara lain jenjang kepangkatan dan senioritas,” Ucap Sekda Setus Mitak. (js)