Jangan Salah,Sekdes PNS Pun Dapat Diberhentikan Oleh Kades

floressmart.com—Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur akan melaksanakan hajatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 1 November 2016. Sebanyak 42 desa yang tersebar di 12 kecamatan di wilayah itu saat ini sedang menggelar kampanye terbuka (25-26 Oktober).

Seiring dengan makin dekatnya pesta demokrasi enam tahunan itu, khalayak pun ramai memperbincangkan Sekertaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang justru menjadi tims sukses untuk calon Kades tertentu di desanya.

Seorang warga di kecamatan Ruteng menceritakan bagaimana Sekdes PNS di desanya terang-terangan mengaktori strategi pemenangan untuk calon tertentu. Dikatakan, Sekdes yang dimaksud bahkan berkoar-koar menyebut Sekdes PNS tidak bisa diutak-atik oleh siapapun.

“Sekdes di desa kami sangat aktif menjadi tim sukses. Dia mengintimidasi warga menyuruh memilih calon tertentu. Dia bilang jabatan Sekdes tidak bisa diganti meski calon yang didukungnya kalah. Apa benar begitu pak,” Kata warga tersebut sembari meminta media tidak menyebut identitasnya.

Kabar Sekdes jadi tim sukses langsung ditanggapi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa atau (BPMBD) Manggarai, Yos Nono.

Menurut Yos Nono, Undang-Undang melarang PNS  terlibat politik termasuk Sekdes yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia sekaligus meluruskan anggapan yang salah terkait Sekdes PNS yang seolah-olah merupakan jabatan permanen di desanya.

“Sekdes yang diangkat menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) namun bukan berarti Sekdes tidak dapat diganti. Nyatanya banyak Sekdes PNS di Indonesi diganti oleh Kades ,” Ungkap Yos Nono, dihubungi Selasa malam 25 Oktober 2016.

Yos Nono mengatakan,dalam konteks lokal (Manggarai) Sekdes PNS sekalipun diperlakukan sama dengan Perangkat Desa lainya yakni diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

“Sekarang Perangkat Desa semuanya ditentukan oleh kepala desa. Jadi jika ada Sekdes PNS yang mengklaim diri tidak bisa diganti, yah siap-siap saja berurusan dengan Kades terpilih. Baik kalau orang yang didukungnya itu terpilih kalau tidak maka Sekdes itu bisa saja tidak dipakai oleh Kades terpilih. Sebaiknya Sekdes PNS jangan terlibat politik Pilkades,” Ujarnya.

Menindaklanjuti Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai tengah menyusun mekanisme yang mengatur penempatan Sekdes PNS yang diberhentikan oleh kepala desa.

“Opsinya adalah untuk Sekdes PNS yang diberhentikan oleh kepala desa akan ditempatkan di kantor kecamatan,” Urai Yos Nono. (js)