floressmart.com—Nenek Agnes Kende (65) girang karena polisi mengembalikan uangnya sebesar Rp 50,4 juta rupiah. Uang tersebut di beslag (disita) polisi dalam penggerebegan judi Kupon Putih (KP) di Kembur Desa Satar Peot Kecamatan Borong Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur dengan tersangka Bernadus Jebeot (44) anak Agnes dan Adrianus Jehaut (33).
Serah terima uang dilakukan di kediaman nenek Agnes di Kembur, Senin 7 November 2016 melalui perantaraan pengacara dari sebuah kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disaksikan anak sulung serta menantu nenek Agnes, Philipus Jehamat (47) dan Kanisius Jehamut (48).
“Air mata saya jatuh tidak percuma. Tuhan sudah mengabulkan doa saya selama ini, uang saya akhirnya kembali,” Ungkap nenek Agnes kepada floressmart.com di kediamanya, Jumat 11 November 2016.
“Terima kasih untuk wartawan serta upaya pengacara yang telah menolong kami,” Ujar janda renta itu menambahkan.
Sebagaimana telah diberitakan, selain merampas uang Rp. 1,2 juta rupiah dari saku TSK Adrnianus Jehaut, dalam penggerebegan yang terjadi pada 13 Oktober 2016, tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dipimpin Brigadir Robert Bata turut mengambil tas berisi uang Rp 50 juta rupiah dan Rp 400 ribunya diambil dari laci meja kios milik Agnes Kende.
Kepada media polisi mengklaim uang tersebut merupakan hasil tindak pidana perjudian KP yang oleh Bernadus Jebeot uang itu sengaja disimpan di kios milik nenek Agnes untuk mengelabui polisi sebab rumah tersangka Bernadus Jebeot berhimpitan dengan kios Agnes Kende.
Uang Hasil Usaha
Dengan dipulangkanya uang milik nenek Agnes, bukti polisi salah menyita Barbuk. Namun sikap polisi kali ini kontras dengan pernyataan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai sebelumnya.
“Terus saya percaya begitu. Ini kan cara masyarakat menyudutkan polisi. Semua uang yang disita dari TKP adalah barang bukti judi,” Ujar Kasat Reskrim Iptu.Febrianto sebelumnya.
Nenek Agnes sukses mengambil haknya kembali. Ia ikhlas tidak menuntut permohonan maaf dari polisi namun sebagai pihak yang dirugikan nenek Agnes tetap saja mengutuk tindakan semena-mena itu.
“Sumpah saya, saya berkali-kali pingsan karena memikirkan uang saya. Saya tidak bohong uang ini uang kios ditambah hasil dagang Kakao dan Kemiri. Sebelumnya juga saya jual Babi empat ekor ditambah uang kiriman dari anak saya yang di Bali,” Tandas nenek Agnes.
Informasi yang dihimpun, polisi akhirnya mengembalikan uang Agnes Kende setelah nenek Agnes mendaftarkan gugatan Praperadilan terhadap Polisi di Pengadilan Negeri Ruteng. (js)