floressmart.com— Gugatan Praperadilan Nenek Agnes Kende terhadap Kepolisian Resor Manggarai Nusa Tenggara Timur yang telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Ruteng dicabut menyusul adanya itikad baik dari polisi mengembalikan utuh uang milik janda 81 tahun itu sejumlah Rp 50,4 juta rupiah.
Uang tersebut diambil polisi dalam sebuah penggerebegan judi Kupon Putih (KP) di Lembur Desa Satar Peot Kecamatan Borong Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur dengan tersangka anak kedua nenek Agnes, Bernadus Jebeot (44) dan Adrianus Jehaut (33) rekan Jebeot. Sebelumnya polisi kekeh mengklaim uang tersebut merupakan hasil tindak pidana perjudian.
Polisi mengembalikan utuh uang nenek Agnes pada 7 November 2016 melalui perantara Frans Ramli Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Manggarai disaksikan anak sulung Agnes Kende Philipus Jehamat dan menantu Agnes Kanisius Jehamut (48). Penyerahan uang dilakukan di dalam kios Agnes Kende di kampung Kembur.
Frans Ramli, pengacara yang memperjuangkan pemulangan uang itu itu menyatakan, kisruh penyitaan Barbuk (Barang Bukti) yang menimpa klienya itu tidak perlu diperpanjang lagi.
“Prinsipnya uang nenek Agnes telah dikembalikan utuh sesuai keinginan klien kami (Agnes Kende). Dengan demikian kasus ini tidak perlu diteruskan lagi termasuk kami segera mencabut gugatan Praperadilan dari PN Ruteng,” Ujar Ramli kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu 12 November 2016.
“Saat ini mama Agnes Kende telah berusia 81 tahun dan merasa tidak cukup sehat. Kami selaku penasehat hukum mama Agnes harus tunduk dan taat atas permintaan klien kami tersebut,” Tambah pria yang biasa dipanggil Boy koyu itu.
Dalam kesempatan itu, Frans Ramli mewakili Agnes Kende dan keluarga menyampaikan terima kasih kepada media yang terus memberitakan sejak pertama kasli kasus ini mencuat.
Polisi Akui Kesalahan
Ditemui terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Resor Manggarai, Komisaris Polisi Tri Joko Biyantoro mengakui adanya kesalahan anak buahnya (Jatanras) dalam penyitaan barang bukti judi KP tersebut. Namun ia membantah jika pemulangan uang Rp 50,4 juta rupiah ke nenek Agnes sebagai bentuk ketakutan institusi Polri terhadap gugatan Praperadilan nenek Agnes sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ruteng.
“Lah kalau urusan Praperadilan merupakan hak masyarakat yang tidak puas dengan tindakan hukum yang dilakukan polisi, silahkan saja kalau mau Praperadilan. Pengembalian uang itu dilakukan karena memang tidak terkait perjudian,” Cetus Wakapolres Joko Biyantoro. (js)