floressmart.com— Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur salah menyita uang milik Agnes Kende (81) dari tempat penggerebegan judi Kupon Putih (KP) di Lembur Desa Satar Peot Kecamatan Borong Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.
Polisi akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 50,4 juta rupiah kepada pemiliknya (Agnes Kende). Janda renta yang biasa dipanggil Nenek Agnes merupakan ibunda dari tersangka Bernadus Jebeot (44) yang dicokok polisi bersama Adrianus Jehaut (33) pada 13 Oktober 2016.
Awalnya polisi mengklaim uang yang disita dari dalam kios milik nenek Agnes merupakan hasil tindak pidana perjudian. Polisi bahkan menuduh TSK Bernadus Jebeot sengaja menyembunyikan uang judi KP di dalam kios orang tuanya. Kios nenek Agnes memang berdekatan dengan rumah Bernadus namun nenek Agnes tidak tinggal satu rumah dengan anaknya yang tersandung judi Kupon Putih itu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Manggarai Komisaris Polisi Tri Joko Biyantoro disaat dikonfirmasi langsung media mengatakan bahwa uang yang tidak terkait dengan tindak pidana memang harus dikembalikan kepada pemiliknya.
“Uang yang dikembalikan itu tidak terkait dengan judi KP,” Ujar Kompol.Joko di ruang kerjanya, Sabtu 12 November 2016.
Wartawan kemudian mencecar Joko terkait trik anak buahnya (Tim Jatanras) yang diduga kuat memalsukan jumlah barang bukti ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Namun Wakapolres Joko memilih tidak menjawab dan meminta wartawan untuk menanyakan hal itu kepada Kasat Serse atau Kapolres.
“Waduh aku mau sidang disiplin anggota nih, silahkan tanya Kapolres atau Kasat Serse yah,” Tangkis Joko menghalau pertanyaan susulan awak media.
Takut Praperadilan?
Pengembalian uang nenek Agnes yang dilakukan pada 7 November 2016 lalu memunculkan spekulasi. Polisi pun membantah jika pemulangan uang Rp 50,4 juta rupiah ke nenek Agnes sebagai bentuk ketakutan dengan gugatan Praperadilan nenek Agnes terhadap polisi yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ruteng.
“Lah kalau urusan Praperadilan merupakan hak masyarakat yang tidak puas dengan tindakan hukum yang dilakukan polisi, silahkan saja kalau mau Praperadilan,” Cetus Wakapolres Joko Biyantoro.