floressmart.com— Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus judi Kupon Putih (KP) dengan tersangka Bernadus Jebeot (44) dan Adrianus Jehaut (33) belum lengkap (P-21). Jaksa mengembalikan berkas keduanya ke penyidik Polres Manggarai untuk dilengkapi (P-19).
Petunjuk jaksa itu tidak terkait perubahan jumlah barang bukti (uang) yang tertera dalam BAP kedua pelaku judi KP asal kampung Kembur Desa Satar Peot Kecamatan Borong Manggarai Timur itu meski polisi telah mengembalikan utuh uang milik Agnes Kende (orang tua Bernadus) sebesar Rp 50,4 juta rupiah.
Sebelumnya polisi mengklaim uang yang disita dari dalam kios nenek Agnes di Kembur juga merupakan hasil tindak pidana perjudian namun polisi tidak memasukan uang sebesar Rp 50,4 juta rupiah itu sebagai barang bukti.
Jaksa menerima berkas para para tersangka lengkap dengan surat penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Ruteng dengan rincian, uang yang disita dari Bernadus Jebeot sebesar Rp 24 juta ditambah uang milik Adrianus Jehaut Rp 1,4 juta rupiah.
“Total barang bukti uang yang kita terima ada Rp 25,4 juta sesuai bukti penyitaan Pengadilan.,” Ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum)Kejaksaan Negeri Ruteng, Sales Guntur kepada floressmart.com, Sabtu 12 November 2016.
Ketika ditanya apa ada kemungkinan penyidik (polisi) akan mengubah jumlah barang bukti uang dalam kasus tersebut, Kasipidum Sales menegaskan hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Siapa yang berani mengubah jumlah barang bukti, itu sudah dikunci dengan surat penyitaan PN (Pengadilan Negeri),”Terangnya.
Disinggung lagi mengenai ada pemulangan barang bukti uang dengan jumlah yang tidak sedikit dari polisi ke orang tua tersangka, Sales Guntur enggan mengomentarinya.
“Jaksa tidak mengurus hal yang tidak tertera dalam BAP. Itu urusan polisi,” Cetusnya.
Barang bukti hanya Rp 1,4 juta rupiah
Sebelumnya tersangka Bernadus Jebeot mengaku polisi tidak menemukan sepeserpun uang darinya saat ia ditangkap pada 13 Oktober 2016. Uang sebesar Rp 1,4 juta rupiah yang diamankan polisi merupakan milik Adrianus Jehaut ditambah sejumlah rekapan angka Kupon Putih. Hal itu pun dibenarkan Adrianus.
“Hari itu belum ada setoran ke saya (Bandar). Adrianus keburu ditangkap saat hendak masuk ke rumah saya di Kembur untuk setor. Yah uangnya dia (Adrianus) yang disita polisi sedangkan saya punya tidak ada. Sumpah pak,” Sebut Jebeot.
Jika benar Bernadus nil (uang) saat ditangkap, maka ril uang Barbuk hanya Rp 1,4 juta rupiah milik Adrianus. Lantas dari mana muasalnya uang Rp 24 juta rupiah itu.
Kasus ini memunculkan spekulasi selepas polisi mengembalikan uang nenek Agnes sebesar Rp 50,4 juta rupiah. Jika benar barbuk sesungguhnya hanya Rp 1,4 juta rupiah, apa mungkin polisi mau nombok Rp 24 juta rupiah.
Pertanyaan lain,kenapa uang nenek Agnes tidak dimasukan ke dalam BAP sebagai barang bukti padahal uang itu dibawa ke Polres bersama para tersangka selepas penangkapan Jebeot dan Jehaut. Kenapa juga polisi begitu lama menyimpan uang nenek Agnes meski akhirnya dipulangkan juga.
Sederet tanya akhirnya disudahi dengan pengakuan dari Wakapolres Manggarai Komisaris Polisi Tri Joko Biyantoro, yang menyebut polisi (Unit Jatanras) memang salah menyita barang bukti dalam penangkapan itu.
“Uang yang tidak terkait dengan tindak pidana kita pulangkan pemiliknya. Memang ada kesalahan dalam kasus ini,” Ungkap Kompol. Tri Joko Biyantoro kepada awak media di Ruteng, Sabtu 12 November 2016. (js)