floressmart.com—Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur mengurangi postur RAPBD 2017 sebesar Rp 139.305.600.950 miliyar rupiah mengikuti publikasi Dirjen Perimbangan Keungan Kemenkeu melalui informasi transfer daerah dimana Kabupaten Manggarai mendapat alokasi Rp 1.117.148.627.269 miliar rupiah.
Jumlah tersebut melenceng dari yang ditetapkan bersama DPRD dalam nota Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) per 4 November 2016 sebesar Rp 1.256.454.228.219 triliun rupiah.
Sebagaimana diberitakan, Sekertaris Daerah Manseltus Mitak menjelaskan perubahan Pagu indikatif RAPBD 2017 mengikuti transfer dana pusat yang mengalami penurunan. Belum lagi ditingkat lokal terjadi perubahan organisasi perangkat daerah, perubahan asumsi pendapatan serta kekurangan Pagu.
“Kita mentok sudah di angka itu ( Rp 1.117.148.627.269 miliar rupiah) dan segala prediski sudah dibahas bersama DPRD pada saat menyerahkan Rencana Kerja Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA),” Terang Sekda Mitak kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu 19 November 2016.
Namun selaku Ketua Tim Perumuas Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Sekda Mitak optimis Pagu perubahan yang akan dibahas ditingkat komisi DPRD tidak berpengaruh signifikan karena masih ada proses penggodokan dengan komisi-komisi sebelum APBD 2017 ditetapkan.
“Disana akan kita sinkronkan lagi dengan skala keutamaan kebutuhan, termasuk aspirasi DPRD yang prioritas. Memang ada perubahan plotingan kegiatan yang sudah kita buat sebelumnya. Saya harap semua pihak terima ini,” Ungkapnya.
Namun apapun argumentasi pemerintah, DPRD setempat kekeh tidak akan membahas Pagu ril RAPBD 2017 (Rp 1.117.148.627.269 miliar rupiah ). Sebelumnya mayoritas anggota dewan murka karena seluruh Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses DPRD dicoret dari penjabarab RAPBD 2017. Namun konflik Pokir tak lagi riuh, lembaga representan itu kini menohok eksekutif dari sisi aturan.
“Eksekutif tidak konsisten dengan mekanisme pembahasan dokumen yang sudah disepakati. Hasil KUA-PPAS tidak serta merta dirubah, itu pilar dalam proses pembahasan anggaran sebelum ditetapkan menjadi APBD,” Kata Wakil Ketua DPRD, Paul Peos kepada floressmart.com, Sabtu 19 November 2016.
“Dari aspek hukum ini berat karena dokumen penganggaran akan dipertanggungjawabkan nanti. Sikap kami adalah menolak membahas jumlah yang tidak pernah ditetapkan sebelumnya ke tingkat komisi-komisi,” Tandasnya menambahkan.
Lebih lanjut legislator PDIP itu menjelaskan bahwa RAPBD 2017 sebesar Rp 1.256.454.228.219 triliun rupiah itu dirumuskan melalui proses yang panjang yakni KUA eksekutif dibawa ke Komisi lalu diserahkan ke Badan Anggaran (Banggara) DPRD sebelum akhirnya KUA-PPAS itu diparipurnakan 4 November 2016.
“Bahwa dalam perjalanan uang berkurang nanti akan dibahas ditingkat komisi sesuai prioritas 2017. Kita tau ada publikasi dari pusat tapi kan daerah dikasi pilihan mengurangi volume tanpa mengubah programnya,” Imbuhnya.
DPRD “mogok” sidang
Buntut kisruh “Aspirasi DPRD ini membuat para wakil rakyat itu tidak mau melakukan rapat tingkat komisi bersama pemerintah. Aksi “mogok” rapat sudah berlangsung selama tiga hari. Dari catatan media ini , rapat komisi sedianya dilaksanakan Kamis (17/11) namun tidak dapat dilanjutkan dengan alasan dokumen yang diserahkan pemerintah tidak lengkap. Rapat ditunda ke hari Jumat (18/11) namun tidak jadi dilakukan tanpa alasan.
Harapanya sidang komisi itu dilakukan Sabtu (19/11) namun lagi-lagi gagal. Pimpinan DPRD kemudian melayangkan surat keberatan kepada pemerintah. Mereka menolak melaksanakan rapat komisi. DPRD maunya membahas RAPBD 2017 yang sudah ditetapkan dalam KUA PPAS (Rp 1.256.454.228.219 triliun rupiah). Dihari yang sama Sabtu (19/11) pemerintah langsung membalas. Isinya, pemerintah tetap membahas realisasi Pagu RAPB 2017 sesuai informasi transfer pusat sebesar Rp 1.117.148.627.269 miliar rupiah.
Masih belum ada kepastian kapan pemerintah duduk rapat dengan komisi-komisi DPRD. Yang jelas jika tidak ada kesepahaman antara dua penyelenggara pemerintah daerah itu (Eksekutif dan Legislatif) maka akan berdampak pada molornya proses penetapan APBD 2017.
Jika itu terjadi, sesuai aturan yang ada makan Kabupaten Manggarai bisa kena pinalti berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) seperti yang diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2. Pasal itu menyebutkan, ”DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hakhak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama 6 bulan.” (js)