Dianggap Merendahkan Bupati, Marsel Ahang Disomasi

floressmart.com—Marselus Nagus Ahang bikin tersinggung Bupati Kamelus Deno. Sebagaimana diberitakan media baru- baru ini, legislator asal kecamatan Ruteng itu berkata bahwa bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur Kamelus Deno merupakan tipe pemimpin arogan.

“Ada kesan bupati Manggarai mengatur DPRD sehingga APBD 2017 yang akan dibahas lebih pada melayani kepentingan bupati. Kami akan boikot pembahasan RAPBD RAPBD 2017 jika bupati arogan begini” Demikian kutipan pernyataan Ahang tertuang dalam diktum Somasi Bupati Deno.

Baca juga  Rapat Dengar Pendapat DPRD Manggarai Bersama Pejabat PLN Ricuh

Lantaran ucapan pria yang biasa dipanggil Marsel Ahang itu dianggap merendahkan martabat orang nomor satu di Manggarai, Marsel pun kena peringatan (somasi) . Tak ayal, untuk  mensomasi  Ahang, bupati Kamelus Deno menggunakan jasa pengacara di Ruteng. Surat somasi atau peringatan itu dilayangkan melalui kantor Expatrindo Law Office pimpinan Frans Ramli. Surat bernomor 112/ XI/2016/NLT.PID/ELO telah diterima Marsel Ahang pada hari Rabu 23 November 2016.

Kader PKS itu dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan serempak melalui media cetak,Online serta media sosial (facebook).

Baca juga  Ahang Lapor Balik Osy Gandut Dalam Kasus Pungli SPPD

“Terhitung 7 hari setelah Somasi ini diterima Saudara (Marsel Ahang) merupakan batas akhir penyampaian permohonan maaf,” Demikian isi somasi ditulis pengacara Frans Ramli.

Surat Pernyataan

Bupati Kamelus Deno juga memberi syarat lain kepada mantan aktivis itu jika malu meminta maaf melalui media. Ia boleh menyampaikan permohonan maaf langsung kepada bupati Deno disaksikan kuasa hukum serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.

“Jika saudara (Marsel) memiliki sikap atau pandangan lain demi kelancaran terlaksananya hal-hal tersebut kami mengharapkan agar saudara segera bertemu klien kami dalam waktu 7 hari ke depan terhitung sejak surat ini saudara terima,” Tandas Ramli.

Baca juga  Paripurna Penetapan APBD 2019 Ricuh, Marsel Ahang Banting Meja

Pengacara Bupati Deno menegaskan,jika Somasi tersebut tidak diindahkan, Marsel Ahang akan diproses secara hukum.

“Kami akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata,” Tulis Frans Ramli menambahkan. (js)

Tag: