Disomasi Bupati, Ahang : Itu Gertak Sambal

floressmart.com—Marselus Nagus Ahang melontarkan pernyataan “menyerang” pribadi bupati Kamelus Deno. Diberitakan media baru- baru ini, anggota dewan asal kecamatan Ruteng itu berkata bahwa bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur Kamelus Deno merupakan tipe pemimpin arogan. Ahang pun disomasi.

Ada kesan bupati Manggarai mengatur DPRD sehingga APBD 2017 yang akan dibahas lebih pada melayani kepentingan bupati. Kami akan boikot pembahasan RAPBD RAPBD 2017 jika bupati arogan begini” Demikian ujaran Marsel Ahang yang dimuat di salah satu media.

Kader PKS itu disomasi karena pernyataanya itu merendahkan martabat orang nomor satu di Manggarai. Bekas aktivis itu dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan serempak melalui media cetak,Online serta media sosial (facebook).

Baca juga  Matias Masir Puji Kinerja Deno-Madur, Ini Alasanya

Bupati Kamelus Deno juga memberi syarat lain kepada Marsel Ahang jika malu meminta maaf melalui media. Marsel Ahang boleh menyampaikan permohonan maaf langsung kepada bupati Deno disaksikan kuasa hukum serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.

Tanggapan Ahang

Ditemui di Ruteng, Jumat 25 November 2016, legislator asal Kecamatan Ruteng itu menegaskan tidak akan meminta maaf kepada bupati Kamelus Deno. Menurutnya somasi yang dilayangkan Deno, tidak perlu ditanggapi.

“Buang-buang waktu untuk menanggapi somasi itu. Siapa juga yang mau minta maaf. itu gertak sambal. Dikira saya ciut apa” Ujar Ahang.

Menurutnya, pernyataanya itu merupakan bentuk kontrol DPRD karena dalam pembahasan anggaran APBD bupati mengenyanpingkan fungsi anggaran (budgeting) DPRD.

Baca juga  Untuk Pertama Kalinya Manggarai Dapat Opini WTP dari BPK

“Pernyataan itu saya sampaikan ke wartawan saat media menanyakan tarik ulur pembahasan RAPBD 2017 yang tidak kunjung dibawa ke komisi. Saya dan teman-teman dewan protes  karena seluruh Pokok Pikiran (Pokir) DPRD hasil reses tidak masuk di penjabaranRAPBD 2017 padahal sebelumnya seluruh aspirasi masyarakat melalui DPRD telah ditetapkan dalam KUA-PPAS yang diteken bupati dan pimpinan DPRD. Kenapa diujung pembahasan itu semua dihilangkan. Saya tau itu kerjanya dia (Bupati Kamelus Deno,” Ungkap Ahang.

“Saya dan teman-teman menilai bupati sengaja mengerdilkan tugas-tugas dewan. Dan kami lawan yang begitu. Itu kan namanya arogansi kekuasaan,” Kata Marsel Ahang menambahkan.

Disinggung mengenai ancaman Bupati Deno yang akan memidanakan dirinya jika tak meminta maaf menurut Ahang hal itu merupakan hak hukum Kamelus Deno.

Baca juga  Dialog GMNI dan DPRD Ricuh, Marsel Ahang dan Paul Peos Nyaris Baku Pukul

“Silahkan proses hukum kalau mau sibuk. Saya santai saja. Kan ada Tatib yang melindungi DPRD selama melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,” Sahutnya.

Marsel menjelaskan, di dalam Tatib DPRD pasal 29 ayat (2) menyebutkan,anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau pun tertulis, baik dalam rapat DPRD maupun di luar yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang.

“Saya tidak gubris dengan somasi ko apa itu namanya. Saat ini kami di DPRD lagi sibuk-sibuknya membahas RAPBD 2017 bersama SKPD. Pembahasan ditingkat komisi-komisi dari pagi hingga malam,”Ujarnya. (js)

Beri rating artikel ini!
Tag: