floressmart.com—Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur Kamelus Deno mengaku baru mengetahui ternyata sejak tahun 2012 lalu, seluruh kepala daerah di Indonesia diberi kewenangan untuk mengolah data kemiskinan di daerahnya.
“Taunya saat Rapar Kordinasi dengan Kementerian Sosial di Jakarta baru-baru ini. Dalam Rakor itu kami kepala daerah disuruh baca UU No 13 Tahun 2011 tentang penangan fakir miskin. Bukan hanya saya yang tidak tahu sebagian besar kepala daerah yang hadir Rakor mengaku belum tahu UU itu,” Ujar Bupati Kamelus, Sabtu 26 November 2016.
Diterangkan Kamelus Deno, dalam UU tersebut dijelaskan Menteri Sosial yang menentukan kriteria kemiskinan namun Pemda yang bertugas memvalidasi data fakir miskin lalu kirim ke Kemensos melalui gubernur.
“Ketika undang-undang sudah memberi kita kewenangan untuk itu, saya kira kita segera verifikasi lagi datanya. Supaya ditangani dengan tepat. Kedepan semua berbasis data dilanjutkan dengan uji petik di lapangan,” Cetusnya.
Untuk itu Bupati Deno memutuskan membentuk Badan Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang bertugas untuk memvalidasi dan memverifikasi data kemiskinan ke setiap kecamatan hingga desa. Program tersebut kata Deno digerakan oleh setiap SKPD dibantu Camar, Lurah dan Kepala Desa.
“Silahkan BAPPEDA yang tentukan sekertariatnya. Segera anggarkan pembiayaanya. Diawal ini saya sumbang 1 laptop untuk memulai pendataan,” Ungkap Deno didampingi Wabup Viktor Madur serta Sekda Manseltus Mitak.
Bupati Kamelus Deno berkata, selama 10 tahun menjadi wakil bupati Manggarai mendampingi Christian Rotok (Bupati 2005-2015), data orang miskin mengikuti rilis Badan Pusat Statistik (BPS). Namun demikian, menurutnya data kemiskinan di Manggarai diyakini belum pas dengan kondisi sebenarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris Daerah Manseltus Mitak menjelaskan, program Penanggulangan Kemiskinan tahun 2017 mendapat alokasi anggaran Rp. 100 juta rupiah.
5.069 Kis mubazir
Lebih lanjut Bupati Deno mengungkapkan, akibat data tidak valid menyebabkan ribuan KIS (Kartu Indonesia Sehat) untuk masyarakat miskin di Kabupaten Manggarai mubazir.
“Ada 5.069 KIS tapi orangnya tidak ada.Itu setara dengan Rp.1,3 milyar uang untuk merawat orang miskin tidak dapat dipakai dan diserahkan ke kas Negara. Padahal orang miskin yang harus dirawat ketika kena sakit banyak sekali,” Paparnya.
Menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) kata Bupati Deno, data orang miskin di kabupaten Manggarai sebanyak 44.000 jiwa namun setelah disandingkan dengan data orang miskin pemegang kartu BPJS kesehatan menjadi 24.000 orang.
“Sementara dari 338 ribu jiwa penduduk Kabupaten Manggarai, baru 242 ribu orang yang sudah memegang kartu KIS hasil integrasi BPJS . Tersisa 96 ribu jiwa yang belum terintergrasi. Kan beda jumlahnya. Makanya harus dibetulkan lagi datanya sehingga berapa sesungguhnya data orang miskin yang perlu validasi,” Imbuhnya. (js)