Bupati Deno: Mutasi Pejabat Eseleon II Dilaksanakan Bulan Ini

floressmart.com—Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Kemalus Deno mengatakan akan melakukan mutasi pejabat eselon II bulan Desember ini. Ini merupakan rotasi jabatan pertama duet Kamelus Deno-Viktor Madur sejak keduanya dilantik sebagai bupati dan wakil bupati pada Pebruari 2016 lalu.

Pejabat pembina pegawai itu mengatakan pelantikan pejabat struktural eselon II B dilakukan menindaklanjuti hasil uji kompetensi pemetaan jabatan yang diterimanya dari tim assessor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VIII Denpasar.

“Hasil uji kompetensi sudah kita terima akhir November 2016. Saat ini proses plotingan jabatan sedang digodok ditingkat Pansel. Setelah itu mereka ajukan nama-nama ke saya. Saya kemudian yang memutuskan, menyetujui atau tidak rekomendasi Pansel,” Ujar Deno, Kamis 1 Desember 2016.

Baca juga  LKPD Tepat Waktu,Manggarai Kejar WTP

Seperti diberitakan sebelumnya, uji kompetensi pemetaan jabatan diikuti 25 orang pejabat eselon II B dari tanggal 25 hingga 30 September 2016.

“Paling lambat dilakukan akhir Desember 2016. Tapi persisnya pelantikan jabatan tunggu rekomendasi waktu yang pas dari Pansel yang dipimpin Sekda,” Kata Bupati Deno.

Deno juga mengatakan akan melantik pejabat eselon III dan VI setelah mutasi jabatan eselon II B. Dikatakan Deno, saat ini ia tengah melakukan perombakan pegawai non jabatan di sejumlah SKPD.

“Proses mutasi dicicil dari sekarang. Saat ini staf biasa dulu. Setelah ini para pimpinan SKPD selanjutnya level Sekertaris, Kabid,Camat dan Kelapa Seksi dan lain-lain,” Imbuhnya.

Usulan Pansel jadi pertimbangan bupati

Dihubungi terpisah, Sekertaris Daerah Manseltus Mitak membenarkan telah menyerahkan hasil pemetaan jabatan dari tim penguji ke bupati. Selaku ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Mitak menjelaskan bahwa hasil uji kompetensi menjadi referensi bagi Pansel untuk mengusulkan jabatan ke bupati.

Baca juga  Kemendes Siap Gelar Festival Pranata Adat di Manggarai

“Saya yang usul, siapa dimana. Selanjutnya tergantung bupati.Bliau setuju atau tidak. Usulan Pansel jadi bahan pertimbangan bupati,” Ulas Mitak.

Dijelaskan Sekda Mitak, pengangkatan pejabat  struktural kali ini merujuk pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014.

“Yang sekarang ini maksudnya supaya lebih tepat menempatkan orang. Ada tiga kemampuan kompetensi yang dipertimbangkan dalam regulasi yakni SDM,Tehnik dan Sosial. Pejabat dituntut tidak mengandalkan kemampuan tertentu saja. Biar dia pintar kalau kalau kemampuan sosialnya rendah yah percuma,” Tandasnya.

Terkait waktu pelaksanaan pelantikan, Sekda Mitak mengatakan  sedang memikirkan waktu yang tepat. Karena kata dia, memasuki tahun 2017 harus sudah dengan organisasi baru menyul pembentukan empat SKPD baru. Sementara kata dia, hingga akhir 2016 Kabupaten Manggarai masih memakai organisasi lama.

Baca juga  Pernyataan Bersama Menuju Pembangunan Inklusif, Kado Hari Disabilitas 2022

“Jangan sampai pada saat yang sama berlaku dua organisasi. Sehingga dipikirkan betul supaya mereka dilantik akhir 2016 tapi masa pelaksanaan tugas terhitung mulai 2017 sehingga tidak ada kevakuman,” Urai Mitak.

Sekedar informasi, Kabupaten Manggarai menghapus dua SKPD yakni Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan. Dua instansi tersebut dikembalikan ke propinsi.

Disaat bersamaan Pemda Manggarai membentuk empat SKPD baru yakni Dinas Perumahan, Dinas Perikanan,Kelautan dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Koperasi serta Kominfo. Pembentukan organisasi baru tersebut berdasarkan Perda No 9 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. (js)

Tag: