Kasus Alkes, Jaksa Tahan Sekertaris Dinkes Matim

floressmart.com—Setelah diperiksa selama hampir enam jam, jaksa akhirnya menahan Sulpisius Galmi Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur, Selasa malam, 13 Desember 2016.

Dari pantauan, tersangka menuju ke Rutan menggunakan mobil Avansa silver bernomor L 1656 WE sekitar pukul 20.05 WITA. Sulpisius dikawal petugas kejaksaan serta kuasa hukumnya.

“Dibawa ke Rutan Carep. Dititip sementara di sana nanti dibawa ke Kupang,” Ujar kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaaan Negeri Ruteng Ida Bagus Putu Widnyana.

Kepada awak media, Sulpisius berjajanji akan membongkar pihak-pihak yang mengintervensi proyek Alkes yang menyebabkan ia jadi tersangka.

“Saya akan bongkar semuanya pada saat persidangan nanti ”Ucapnya.

Penahan Galmin menambah koleksi tersangka dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan bahan habis pakai dan regentia senilai Rp 894.918.354  Tahun 2013 dengan jumlah kerugian negara sebesar  Rp 150.736.343.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Ruteng menahan Kepala Dinas Kesehatan Matim, Philipus Mantur, Pengguna Anggaran yang “nyambi” sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Sekretaris Bappeda, Kasmir Gon selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek yang bersumber dari APBN itu. (js)

Beri rating artikel ini!