76 Binaan Rutan Carep Dapat Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas

floressmart.com—Sebanyak 71 dari 216 orang warga binaan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labe Carep Ruteng Manggarai Nusa Tenggara Timur mendapat remisi hari Natal 2016. Satu orang Narapidana langsung bebas.

Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : W22-295.PK.01.01.02 Tahun 2016.

Baca juga  Terungkap Cara Lima Napi Kabur dari Rutan Carep Ruteng

“Mereka yang dapat remisi mendapat pengurangan masa hukuman 15 hingga 45 hari. Satu diantaranya langsung bebas hari ini,” Ujar Kepala Rutan Antonius Jawa Gili, Minggu 25 Desember 2016.

Menurut Karutan Antonius, remisi Natal diberikan bagi napi kasus pidana umum. Sedangkan yang terlibat kasus pidana khusus seperti korupsi, illegal logging, serta human trafficking tidak mendapat remisi.

Baca juga  Menyaksikan Kematian Yesus di Dalam Penjara Ruteng

Dijelaskan Antonius, Napi yang bebas atas nama Fidelis Kasmin Benyamin Abu, (18) tahun asal Kampung Gincu Desa Robek Reok Barat.

“Yang bebas itu kasus penganiayaan. Dari vonis 8 bulan penjara, yang bersangkutan hanya menjalani 6 bulan,”Terangnya. (js)

Tag: