Bangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Matim Tanpa Mark Up dan Legal PHO

floressmart.com—Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur menegaskan, pembangunan gedung rawat jalan RSUD Matim yang berlokasi di Lehong Borong, telah rampung dan telah di PHO secara resmi serta bebas dari indikasi mark up.

Pernyataan ini dilayangkan dalam bentuk surat klarifikasi Pemda Matim melalui bagian Humas dan Protokoler yang diterima Rabu malam 11 Januari 2017 berjudul “Bangunan Gedung Rawat Jalan RSUD Matim Tanpa Mark Up dan Legal PHO” sekaligus mengkonter berita floressmart.com edisi Selasa,10 Januari 2017.

Sebelumnya,sumber floressmart.com menyebut ada dugaan mark up dan PHO fiktif pada pembangunan gedung rawat jalan rumah sakit Manggarai Timur anggaran tahun 2016. Untuk itu,pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menegaskan, bahwa pembangunan gedung rawat jalan RSUD Matim bebas dari praktek mark up dan PHO fiktif.

Baca juga  Kajari : Dugaan Mark Up RSUD Matim Ditindaklanjuti

Bukti bebas praktek mark up dimaksud dipayungi petunjuk kerja perbelanjaan material bangunan berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum (permen PU) nomor 11/PRT/M/2013 tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bangunan gedung negara, yang dijabarkan melalui perhitungan seluruh bangunan oleh konsultan perencana.

Bangunan Gedung rawat jalan RSUD dimaksud menelan anggaran Rp 7,686,993,000,- dengan gambaran penggunaan meliputi, pengerukan tanah bagian atas,cadas,dan bebatuan yang mencapai 1563,76 meter kubik hingga bangunan gedung pekerjaan struktur sesuai kontrak kerja.

Sedangkan untuk finishing Bangunan rawat jalan tersebut akan dianggarkan tahun 2017, termasuk gedung IGD, dan ruang rawat inap.

Baca juga  Unjuk Rasa Kasus RSUD Matim Nyaris Ricuh,Polisi Tendang Mahasiswa

Terkait dugaan PHO fiktif, pemerintah menjelaskan, bahwa PHO terhadap bangunan gedung rawat jalan RSUD Manggarai Timur telah dilakukan pada tanggal 22 Desember 2016 sesuai surat perintah pemeriksaan hasil pekerjaan PPK nomor 900/DINKES/16/12/2016.

PHO sendiri mengalami keterlambatan 2 hari karena pihak kontraktor masih menyelesaikan pekerjaan minor. Atas keterlambatan itu, pihak kontraktor mendapat sanksi dalam bentuk denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan sorotan rangkap tugas konsultan pada proyek dimaksud dinilai mengambang sebab konsultan yang diduga tidak disebut namanya, karena proyek bangunan gedung rawat jalan tersebut menggunakan dua orang kontraktor, antara lain konsultan perencana dari PT Etika Prana asal Surabaya, dan konsultan pengawas dari PT Sigma Rekatama Consulindo.

Baca juga  GMNI Unjuk Rasa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi RSUD Matim

Saat ini, kontraktor pelaksana bangunan tersebut tetap menempatkan pegawai dan alat kerja di lokasi bangunan demi mengantisipasi kerusakan selama masa pemeliharaan.

Pemerintah berterimakasih kepada Niko Martin yang begitu serius memberi perhatian kepada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Manggarai Timur.

Namun pemerintah memintah, Niko Martin wajib membuktikan kebenaran dugaan tersebut. Pemerintah tidak akan tinggal diam. Niko Martin diminta segera lakukan klarifikasi sekaligus buktikan kebenaran atas dugaan dimaksud.

Pemerintah menghimbau semua pihak untuk tetap berpikir jernih dalam menanggapi kompleksitas isu yang beredar, dan jangan terprovokasi dengan keadaan sesaat serta sama sama memelihara keamanan dan kedamaian.

(Humas dan Protokol Kabupaten Manggarai Timur)

Tag: