floressmart.com—Pemecatan 13 orang Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Manggarai Nusa Tenggara Timur telah didisposisi ke Badan Pertimbangan Jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) setempat.
“Sudah di meja Baperjakat. Pemecatan pasti dilakukan segera,” Ujar bupati Kamelus Deno, Sabtu 14 Januari 2017.
Dikatakan Deno, mereka yang dipecat itu merupakan pegawai yang sepanjang tahun 2016 absen lebih dari 46 hari ditambah sejumlah hari pada tahun 2017.
“Ada yang berbulan-bulan tidak masuk kantor tanpa keterangan. Terbaru saya dengar lagi ada yang dua tahun malah. Ini sudah keterlaluan,”Imbuhnya.
Selain tindakan pemecatan, Bupati Deno juga menjatuhkan hukuman berat kepada 11 pegawai “malas ngantor” berupa demosi (penurunan pangkat) setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan serta pembebasan dari jabatan.
“Yang tidak masuk kantor tanpa keterangan selama 30 hingga 45 hari juga dikasi hukuman berat,” Beber Deno.
“Tindakan tegas ini sesuai ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, juncto angka III.C.1.c.9).c) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 21 Tahun 2010,” Cetusnya menambahkan.
Berdasarkan rilis yang diterima dari bagian Humas dan Protokol Setda Manggarai, ASN yang mendapat hukuman ringan berupa teguran sebanyak 168 orang.
Sementara yang diganjar hukuman sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama satu tahun berjumlah 23 orang. Total ASN yang mendapat hukuman disiplin berjumlah 217 orang termasuk 13 orang yang dipecat. (js)