Penipuan Berkedok Proyek Terkuak,Staf Dinkes Manggarai Dipolisikan

floressmart.com—Apes menimpa Fransiscus Xaverius Kelly. Pemilik apotek Kurnia Farma Ruteng itu kehilangan uang sebesar Rp 385.500 rupiah. Ia ditipu mentah-mentah oleh Antonius Sarif Santoso dan Samsiah staf Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Flores.

Uang sebesar itu dipinjamkan Santoso dan Samsiah dengan jaminan empat paket proyek pengadaan obat-obatan pada Dinkes Manggarai tahun anggaran 2016 dengan total pagu Rp 704.810.450 rupiah.

Fransiscus Xaverius Kelly kini gigit jari. Alih-alih mendapat proyek yang dijanjikan, uang miliknya saja tak jua dikembalikan. Kelly akhirnya melaporkan kedua orang itu ke Polres Manggarai.

Melalui kuasa hukumnya Frans Ramli, kasus itu dilaporkan pada Senin 16 Januari 2017 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/18/I/2017/NTT/RES.MRAI.

Laporan Ramli diterima Kanit II Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Seltus Tamat. Santosa dan Samsiah dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kronologi

Kisah penipuan dengan modus jual beli proyek ini berawal dari perjumpaan Antonius Sarif Santoso dengan Fransiscus Xaverius Kelly pada hari Selasa, 20 September 2016.

Dijelaskan Ramli, bertemu Kelly di Apotek Kurnia Farma Ruteng, Antonius Sarif Santoso datang bersama temanya Ibrahim Daud bertujuan hendak meminjam uang.

Dikisahkan Ramli, saat itu, Santoso mengaku memiliki 4 paket proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai dengan total anggaran senilai Rp. 704.810.450, namun Anton tidak memiliki uang dalam rangka pengadaan barang proyek tersebut.

“Agar Kelly mau menyerahkan uang, Santoso menunjukkan empat daftar paket proyek senilai 700 an juta yang diklaim sebagai paket jatah Santoso,” Ujar Frans Ramli.

“Santoso juga menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada Kelly sejumlah Rp. 105.000.000.,” tutur Ramli menambahkan.

Menurut Ramli, tawaran Santosa awalnya ditolak klienya. Namun Kelly akhirnya luluh ketika Santosa bikin deal dalam bentuk perjanjian yang diteken sejumlah saksi dengan tenggat waktu seluruh pinjaman akan dibayar pada Desember 2016 setelah uang proyek dicairkan.

“Kelly pun menyetujui dan mentransfer uang senilai Rp. 203.500.000 melalui Bank Mandiri ke CV. Parama Putra rekanan Santoso,”Tambah Ramli.

Setelah transferan awal, kata Ramli masih ada pinjaman lagi sebesar Rp 180 juta rupiah. Uang itu ditransfer ke rekening Samsiah atas arahan Santoso.

Namun hingga akhir Desember 2016 lalu, uang milik  Kelly tak kunjung dikembalikan. Berkali-kali Kelly mendatangi rumah Santoso namun staf Dinkes Manggarai itu sulit ditemui.

“Hapenya juga tidak aktif. Makanya kita polisikan saja mereka itu,” Tutup Ramli.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Antonius Sarif Santoso bekerja di gudang farmasi Dinkes Manggarai di Ka Kelurahan Wali dan Samsiah sebagai bendahara Puskesmas Reok.

Sedangkan Ibrahim H Daud merupakan perpanjangan tangan PT. Rambbo Farmasi Jaya salah satu perusahaan yang biasa dipakai Santoso dalam tender pengadaan farmasi pada Dinkes Manggarai. Ibraim Daun juga dipolisikan dalam kasus ini. (js)