Beredar Daftar ASN Manggarai Yang Dipecat Dan Hukuman Berat

floressmart.com—Sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Manggarai Nusa Tenggara Timur dipecat. Sebelumya bupati Kamelus Deno menegaskan mereka yang dipecat itu merupakan pegawai yang absen lebih dari 46 hari sepanjang tahun 2016 ditambah tidak masuk kantor tanpa keterangan pada tahun 2017.

Meski pemecatan  itu telah ramai diberitakan, namun dari awal bupati Deno tidak pernah membuka identitas belasan ASN bermasalah itu.  Tetapi ahirnya identitas mereka beredar di media sosial WhatsApp dalam bentuk rekapitulasi penjatuhan hukuman terhadap 217 ASN lengkap dengan identitasnya,tempat kerja serta jenis hukumanya. Tidak diketahui siapa yang menjepret dan menyebarluaskan dokumen rahasia itu.

Berikut nama-nama ASN yang dipecat berdasarkan rekapitulasi pelanggaran periode Juli sampai dengan Desember 2016 yang berhasil diperoleh redaksi floressmart.com.

  1. Rikardus Magur (Dinas PPO).
  2. Paulus Y.M. Reme (Dinsos Nakertrans).
  3. Agustinus Woro (Dinsos Nakertrans).
  4. Adrianus Septianus (Dinsos Nakertrans).
  5. Arnoldus Amat Rahmat (Dishubkominfo).
  6. Paulus Grans Naput (PPKAD)
  7. Hilarius Jonta (BKD).
  8. Gurung Silvester (BKD).
  9. Fransiskus Banggur (BLHD).
  10. Paskalis Rahmat (BLHD).
  11. Fransisikus Lefi (BLHD).
  12. Yohanes Pantut (BLHD).
  13. Yustinus I.M Tarmin (Bag Administrasi Pembangunan).
  14. Stefaus R.H Kasal (Bag Adminsitrasi pembangunan).
Baca juga  Wakil Bupati Manggarai Lantik 72 Orang Pejabat Eselon III

Selain memuat nama ASN yang dipecat, rekapitulasi yang telah viral itu juga mencantumkan enam ASN yang mendapat hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun yakni:

Maurius J.J Teping (Dinas PU), Thomas E. Dugis (Dinsos Nakertrans), Ch Imelda Rae (PPKAD), Wilhelmus Welky Parera (Badan Kesbangpol & Linmas, Robertus Agut (BLHD), Oktavianus Sjafri Jemada (Satpol PP).

Asisten bupati bidang administrasi umum, Anggalus Angkat merupakan pejabat yang menandatangani rekapitulasi tersebut. Ia mengaku kaget ketika mengetahui dokumen penting yang ditandatanganinya  telah beredar luas.

Baca juga  Dokumen Pemecatan ASN Bocor,Wabup Viktor: Pelakunya Harus Dihukum

Terkait pemecatan ASN ia menegaskan proses penjatuhan hukuman terhadap 217 ASN bermasalah yang tertera dalam rekapan pelanggaran itu belum final.

“Belum tentu begitu hukumanya nanti tunggu keputusan bupati seperti apa. Saya tegaskan itu hanya rekapitulasi bukan keputusan,” Ujar Anggalus Angkat dihubungi Kamis,19 Januari 2017.

Dijelaskan angkat, rekapan itu dirilis oleh bagian organisasi berdasarkan laporan dari setiap perangkat daerah. (js)

Tag: