Administrasi Publik dan Wibawa Pemerintah

floressmart.com—Founder administasi publik Amerika, Woodrow Wilson pernah mengatakan, “[A]dministration  is  the  most  obvious  part of government;  it  is  government  in action;  it is  the  executive;  the operative,  the most visible  side of government, and is of course as old as government itself…” (René Torenvlied, 2000).

Administrasi sebagai cara kerja pemerintah bertujuan untuk mengurus publik secara baik. Administrasi dalam sebuah pemerintahan selalu lahir dalam semangat manajemen modern dalam mengatur urusan publik yang dinamis. Oleh karena itu, administrasi itu perlu disusun secara rapi, bersih, aman dan sesuai dengan ketentuan dan aturan. Hal itu dilakukan demi pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Atas nama pelayanan publik yang lebih baik itu, maka tertib administrasi wajib dilakukan dalam sistem birokrasi. Tertib administrasi dilakukan selain untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, juga untuk mengontrol birokrat dan Aparat Sipil Negara yang “nakal” dan tidak tertib. Tetapi tertib administrasi tidak berarti kekuasaan bertumpuk pada birokrat yang memanfaatkan klaim “tertib administrasi”. Seringkali, klaim “tertib administrasi” menjadi modus operandi dalam kejahatan birokrasi (pungli, misalnya).

Dalam praktik administrasi publik, pendekatan administrasi Weberian yang hierarkis-formalistik perlu ditinjau kembali, sebab hal itu akan berujung pada “tirani birokrasi” dan tidak sesuai semangat zaman.

Baca juga  Bupati Deno 'Ceramahi' Dewan Karena Sebut Ada Perintah Terstruktur kepada ASN Jelang Pilkada

Adaministrasi dalam pemerintahan perlu didorong kepada semangat pelayanan publik yang bukan hanya menertibkan masyarakat tetapi juga mengubah mental publik. Bahwa pelayaan publik perlu diarahkan kepada gerakan kesadaran publik akan pentingnya menjadi warga yang baik dan bertanggungjawab; publik bukan hanya harus disuap, tetapi perlu proaktif dan responsif dalam urusan administrasi publik. Itulah semangat reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi tentu bertalian dengan konsep good governance. Konsep good governance merupakan pengembangan kepemerintahan yang memperkuat akuntabilitas publik dan peningkatan partisipasi publik (bdk. Holm dan Molutsi, 1993). Di sini, relasi pemerintah, masyarakat dan swasta dalam urusan publik dilandasi oleh prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi.

Tampak konsep good governance sebagai bentuk anti-birokrasi. Akan tetapi, praktik birokrasi yang terjangkit virus KKN dan kelambanan akut, maka good governance menjadi model par exellence dalam memberantas virus tersebut. Good governance menggaransi kualitas pelayanan publik sebab dengan itu “government works better and less-cost”.

Teropong Kebocoran Dokumen di Manggarai

Akan tetapi, pemerintah tidak dapat bekerja lebih baik manakala masih saja ada aparatnya (ASN) yang “nakal”, tidak dispilin, ceroboh dan lain-lain. Selalu saja ada pelanggaran etika administrasi yang berujung pada remuknya wibawa dan etos kerja pemerintah. Perilaku tak beretika ASN menimbulkan ekses dan kesan negatif publik pada pemerintah.

Baca juga  Lima Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Pergunjingan publik Manggarai perihal bocornya dokumen rencana pemecatan 14 ASN di Kabupaten Manggarai, NTT, merupakan contoh nyata ekses dan kesan negatif publik pada pemerintah Kabupten Manggarai.

Atas kebocoran itu, publik menuding ada pegawai yang sengaja membocorkannya atau teledor sehingga dokumen rahasia itu sampai ke tangan wartawan. Wartawan telah mengetahui isi dokumen tersebut sebelum Bupati Kamelus Deno membuat keputusan pemecatan resmi atas 14 ASN di pemerintahan Kabupaten Manggarai.

Yang menarik adalah ada sikap “emong” bupati Manggarai terhadap ASN-nya. Ia menuding ada pihak yang tidak bertangggung jawab yang melakukan “hacking” pada sistem komunikasi dan administrasi kepegawaian. Boleh jadi hal itu benar, bila sistemnya teraktivasi secara online.

Tetapi publik merasa tidak percaya bila ada“hacking”. Ada keyakinan publik bahwa ada ASN (“orang dalam”) yang membocorkan dokumen tersebut. Niat dan tujuannya tidak diketahui, selain hanya timbul ekses dan “kegaduhan” publik atas kebocoran itu.

Terlepas dari persoalan saling tuding tersebut, perlu ada suatu “governance” di sini. Yaitu, sikap saling dukung dan berpartisipasi dalam memperbaiki sistem administrasi publik. Setiap pihak yang berkepentingan mengambil bagian dalam memberikan kontribusi konstruktif bagi pemerintah sebagai administrator publik. Sikap saling tuding dan mencari-cari kesalahan hanya actus politis dan skema (intrik) politik yang melemahkan pemerintah dalam melakukan pelayanan publik.

Baca juga  Demokrat Beberkan Fakta Pengangkatan 59 THL di Manggarai Digaji dari Refocusing Covid-19

Jika kasus kebocoran dokumen pemecatan 14 ASN di Kabupaten Manggarai diletakan pada alur konsep good govenance, maka sensor etika perlu diikuti dengan pertanggungjawaban. Benar bahwa sudah terjadi kebocoran dokumen, tetapi perlu sikap bijak pemerintah untuk mengusut tuntas persoalan itu.

Hal ini menjadi penting selain sebagai proses pembelajaran, juga sebagai pengungkapan kebenaran publik. Dengan begitu, atas kebijaksanaan bupati dibuatlah keputusan yang adil secara administratif, bukan politis, atas persoalan tersebut.

Dalam teori kepemimpinan, seorang pemimpin wajib membuat keputusan yang benar (secara hukum), tetapi ia juga punya hak untuk membuat keputusan yang bijaksana dan adil.

Sikap pemimpin politik adalah garansi wibawa ASN dan birokrat. Pemimpin yang adil akan menguatkan wibawa pemerintah dan juga ASN dan birokratnya. Tentu saja, sikap dan kebijaksanaan pemimpin berdampak pada psikologi birokrasi dan pelayanan publik.

Bahwa publik akan mengapresiasi (public trust) sikap seorang pemimpin, dan ASN dan birokrat akan semakin bangga memiliki pemimpin yang bijak. Dengan begitu, para abdi negara ini lebih bertanggung jawab dalam tugas, bukan karena takut melainkan karena pengabdian dan etika.

Sekali lagi, mutatis mutandis Sri Yuliani, etika administrasi publik itu penting agar administrator publik (yakni pemerintah) dapat mempertanggungjawabkan kerja dan kinerjanya sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat demokratis: keadilan.

Beri rating artikel ini!
Tag: