floressmart.com—Pegiat anti korupsi, Niko Martin ditantang untuk membuktikan dugaan PHO fiktif dan dugaan mark up proyek pembangunan gedung rawat jalan RSUD Matim di Lehong Borong sebagaimana yang ia sampaikan ke beberapa media online beberapa waktu lalu.
Tuntutan yang dilayangkan melalui surat resmi oleh Kabag Humas Setda Matim tersebut pun dibalas tertulis oleh Niko Martin per 10 Februari 2017 yang salinanya diterima redaksi floressmart.com. Di situ Niko menjelaskan dua poin dugaan yakni argumentasi dugaan PHO fiktif serta dugaan mark up yang didasari perbandingan pagu proyek ruang rawat jalan RSUD Matim dengan bangunan lantai dua ruang gawat jalan BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng.
Berkaitan dengan dugaan PHO fiktif, ia menjelaskan hal itu berdasarkan berita media online floreseditorial.com edisi 05 Januari 2017 yang menurunkan berita beredarnya isu bahwa banyak PNS tidak mau menjadi anggota Panitia PHO Pembangunan Gedung Rawat jalan RSUD Matim karena takut masuk penjara.
Dikatakan Niko, menanggapi informasi tersebut Kasubag Humas setda Matim , Agus Supratman ketika dimintai pendapatnya oleh media yang sama, membantah hal tersebut. Selanjutnya menurut Agus Supratman mengatakan bahwa PHO belum dilaksanakan dikarenakan ada beberapa persoalan teknis yang belum diselesaikan. (rekaman percakapan sudah diamankan ).
Kemudian pada tanggal 09 Januari 2017 wartawan floressmart.com mewawancari Ani Agas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) proyek ini. Ani menyampaikan bahwa PHO telah dilaksanakan tanggal 22 Desember 2016. Lebih lanjut Ani Agas mengatakan bahwa seharusnya PHO sudah dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2016, namun ada penundaan sedikit karena ada bagian-bagian kecil pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Adanya beda pendapat antara Humas Setda Matim dengan PPK Pembangunan gedung rawat jalan RSUD Matim mengindikasikan kordinasi di internal pemerintah Manggarai Timur sangat buruk. Hal ini menimbulkan berbagai macam penafsiran ditengah masyarakat,” Tulis Niko dalam surat klarifikasinya.
Dugaan PHO fiktif terhadap proyek ini juga diperkuat oleh informasi wartawan pada tanggal 09 Januari 2017 bahwa masih ditemukan alat kerja kontraktor dan aktifitas tukang menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan yang belum rampung.
“Itu artinya masih ada pekerjaan yang belum selesai setelah PHO dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2016,” Cetusnya.
Sementara terkait dugaan mark up, menurut Niko hal itu berdasarkan perbandingan pagu gedung rawat jalan RSUD dr.Ben Mboi di Ruteng dengan yang dibangun oleh Pemda Matim di Lehong.
“Total Pagu ruang rawat jalan RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Rp 7,5 milyar dengan volume panjang 47,5 meter, lebar 13 m dan tinggi 10,3 meter. Struktur bangunan 2 lantai. Bangunan tersebut sudah diresmikan penggunaanya oleh Bupati Manggarai,” Urai Niko Martin.
“Sedangkan bangunan gedung rawat jalan RSUD Matim menelan anggaran sebesar Rp 7.686.893.000 rupiah namun sampai saat ini belum rampung bahkan harus membutuhkan tambahan anggaran untuk menyelesaikanya hingga dapat digunakan,”Tambahnya. (js)